INDODAILY.CO, SEKAYU, —- Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-10 dalam rangka Penyampaian Hasil Pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Senin (02/06/2026).
Pengambilan dan Penandatanganan Keputusan Bersama Bupati dan DPRD serta Pendapat Akhir Bupati..
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II H. Ahmadi, SE. Dihadiri Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha, SH, Wakil Bupati Abdurrahman Husen, Anggota DPRD Musi Banyuasin, Asisten I Setda Kab. Muba Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CMA,Sekretaris DPRD Mirwan Susanto, SE., MM, Perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya.(RENDI/ADV)






















