LSM MP2B Ogan Ilir Minta APH Tindak Tegas Mafia Kernel Sawit di Ogan Ilir

Duduga sebuah gudang berdindingkan terpal plastik di Kawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang - Indralaya KM 24, tepatnya di Desa Pulau Semambuh Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Prov. Sumsel.

INDODAILY.CO, OGAN ILIR, —- Duduga sebuah gudang berdindingkan terpal plastik di Kawasan Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang – Indralaya KM 24, tepatnya di Desa Pulau Semambuh Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Prov. Sumsel.

Menjadi sebuah tempat penampungan dan aktivitas pengelolaan Kernel sawit (inti atau biji sawit) secara ilegal di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir.

Berdasarkan pantauan dilapangan, hingga saat ini aktivitas tersebut masih terus berlangsung dan dilakukan secara terang – terangan tanpa adanya rasa takut akan kedatangan para petugas dari kepolisian.

Salah satu warga setempat yang namanya minta dirahasikan sebut saja Parno ia menduga bahwa bisnis semacam ini ada oknum dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang mem-Backingi-nya, sehingga aktivitas ini dapat terus berjalan dengan lancar seperti saat ini.

“Ya, pak kalau bisnis seperti ini tidak ada oknum yang membekinginya, mungkin tidak dapat bertahan lama, tutup. Tapi nyatanya sampai sekarang lancar – lancar saja. Dan berdasarkan infomasi bahwa gudang tersebut merupakan milik Rijal salah satu warga Kab. Ogan Komring Ilir (OKI) “ujarnya kepada wartawan Indodaily.co Senin, (01/09/2026).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa di lokasi tersebut terpantau pada setiap harinya ada banyak kendaraan jenis mobil truk yang keluar masuk untuk melakukan bongkar muatannya secara ilegal.

“Setiap harinya ada banyak mobil truk yang keluar masuk dari lokasi itu mulai dari pukul 17.30 WIB, hingga pukul 04.30 WIB, saya menduga bahwa sopir – sopir itu melakukan bongkar muatan dengan cara mengurangi isi muatan berupa Kernel Sawit dan Cangkang Sawit. Kemudian di tampung di lokasi tersebut untuk di jual kembali ke salah satu pengusaha Karnel Sawit dan Cangkang Sawit”beber Parno

Menggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM/NGO Merah Putih Pemersatu Bangsa (MP2B) Kabupaten Ogan Ilir H. Abdal Hasan angkat bicara, kita meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait lainnya, untuk mengambil langkah tindakan tegas dan terukur, sehinga praktik pengelolaah Karnel dan Cangkang Sawit Ilegal Wilayah Kab. Ogan Ilir dapat segerah diatasi dengan baik.

“Aktivitas pengelolaan Karnel dan Cangkang Sawit Ilegal semacam ini kerap menjadi mata rantai yang memperpanjang praktik pencurian hasil perkebunan. Ketika ada tempat penampungan yang bersedia menerima Karnel atau Cangkang Sawit tanpa verifikasi ketat terhadap asal barang maka ruang bagi pelaku kejahatan untuk menjual hasil curiannya semakin terbuka”ujarnya.

Lebih lanjut Abdal mengatakan, kini publik menunggu langkah tegas dari APH. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

“Jika memang terdapat pelanggaran, maka tidak ada alasan bagi APH untuk menunda – menunda penindakan”harapnya.

Pos terkait