JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Ajakan tersebut disampaikan dalam pidatonya pada International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan, agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang. Jika aset publik hilang, yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Menteri Nusron.
Dihadapan ribuan peserta ICOP 2026, ia menegaskan bahwa sertipikasi tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, negara memberikan pengakuan dan perlindungan sehingga pemanfaatan aset wakaf dapat terus berlangsung untuk kepentingan umat.
“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 1.032 sertipikat. Jumlah tersebut terdiri atas 251 sertipikat untuk aset di Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta. Dari total tersebut, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf perlu terus didorong. Menurutnya, tanah wakaf yang belum bersertipikat berpotensi menimbulkan persoalan dikemudian hari, baik berupa sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan. Karena itu, ia mengimbau para wakif, nazir, dan pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengamankan tanah wakaf melalui sertipikasi.
Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyertipikatkan tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat.
“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menyampaikan bahwa wakaf merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Menurutnya, kepastian hukum melalui sertipikat tanah membuka peluang bagi pengelolaan aset pendidikan yang berkelanjutan.
“Wakaf adalah fondasi yang paling stabil bagi lembaga pendidikan Islam. Stabil dalam dua makna, yaitu kokoh secara legal standing dan kokoh karena ditopang oleh kuasa Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujar Hadiyanto Arief.
ICOP merupakan agenda tahunan yang pada 2026 memasuki penyelenggaraan keempat. Tahun ini, konferensi mengangkat tema wakaf dan diselenggarakan melalui kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi tanah wakaf. Acara ini turut dihadiri President of Darunnajah Sofwan Manaf, Rektor Universitas Darunnajah Much Hasan Darojat, perwakilan Kementerian Agama, mahasiswa Universitas Darunnajah, serta ribuan penerima sertipikat wakaf.
Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut hadir Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran. (*)






















