ACEH TAMIANG – Sebanyak 2.000 sertipikat tanah milik masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang ditargetkan dipulihkan setelah hilang maupun rusak akibat bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera pada 2025. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan seluruh proses penerbitan sertipikat pengganti harus rampung paling lambat akhir Desember 2026.
“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Menteri Nusron saat berada di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
Sebagai bentuk komitmen terhadap percepatan pemulihan dokumen pertanahan, Menteri Nusron secara simbolis menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada masyarakat yang terdampak bencana. Proses penerbitan sertipikat pengganti tersebut terus berjalan dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat kembali memiliki bukti sah kepemilikan tanahnya.
Menurut Menteri Nusron, percepatan pemulihan sertipikat merupakan langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang. Upaya tersebut juga dibarengi dengan percepatan transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik guna memastikan data pertanahan tetap aman meskipun terjadi bencana.
“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelas Menteri Nusron.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik langkah percepatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Pemulihan sertipikat dinilai menjadi bagian penting dari proses rehabilitasi pasca bencana karena memberikan kembali kepastian hukum atas tanah masyarakat yang terdampak banjir dan longsor, sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas sosial maupun ekonomi warga.
“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi.
Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus memperkuat koordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana. Sinergi tersebut juga mencakup penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni. (*)






















