SLEMAN – Pemahaman yang utuh mengenai tanah menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Jumat (4/9/2026), akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak para taruna dan taruni memahami tanah tidak semata sebagai objek yang dapat dimiliki, tetapi sebagai ruang yang memiliki beragam makna.
Dihadapan sekitar 500 taruna dan taruni yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN, Rocky menjelaskan terdapat tiga konsep dalam memaknai tanah.
“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi, ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Menurut Rocky, tiga konsep tersebut menggambarkan perbedaan cara pandang terhadap tanah. Bagi masyarakat adat, misalnya, tanah dapat memiliki nilai magis karena berkaitan dengan kehidupan serta warisan leluhur. Negara memandang tanah dari sisi fungsi sosial melalui pengaturan dan hukum, sedangkan korporasi melihat tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan bisnis.
Perbedaan pemaknaan itu, lanjut Rocky, penting dipahami oleh para taruna dan taruni yang nantinya akan terlibat dalam pengelolaan pertanahan. Ia menilai konflik agraria pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan perebutan bidang tanah, tetapi juga menyangkut perbedaan pemaknaan mengenai hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.
Dalam kuliah umum yang turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, Rocky juga mengajak peserta melihat kembali hubungan manusia dengan tanah.
Ia menekankan bahwa keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun keberadaan negara. Karena itu, menurut Rocky, cara pandang mengenai kepemilikan tanah perlu terus dipertanyakan dan dikaji.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkapnya.
Rocky melanjutkan, hubungan manusia dengan tanah semestinya tidak hanya dilihat dari perspektif ruang dan kepemilikan.
“Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” katanya.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia menilai pemahaman mengenai usia tanah yang jauh lebih panjang dibandingkan manusia maupun negara merupakan pembelajaran penting, khususnya bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, pemahaman tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal itu sejalan dengan tujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat sebagaimana menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengantar Menteri Nusron untuk membuka ruang diskusi dalam sesi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN. (*)






















