JAKARTA – Layanan Peralihan Hak menjadi salah satu fokus utama transformasi pelayanan pertanahan karena mencakup sekitar 70% dari keseluruhan layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mendorong percepatan layanan tersebut melalui Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan penerapan PERINTIS 10 Hari merupakan tahap awal dalam membangun layanan pertanahan yang lebih cepat dan terintegrasi.
“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70% pelayanan di BPN,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Transformasi layanan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Setelah layanan Peralihan Hak berjalan optimal, transformasi akan dilanjutkan dengan pendaftaran tanah pertama kali yang secara keseluruhan diproyeksikan mencakup sekitar 80% layanan Kementerian ATR/BPN.
Tahap berikutnya akan mencakup layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah sehingga seluruh layanan pertanahan dapat terakomodasi.
“Kalau itu sudah oke berarti sudah 100% karena hak tanggungan kan sudah,” jelas Asnaedi.
Saat ini, PERINTIS 10 Hari masih dalam tahap uji coba di 17 Kantah. Ke-17 Kantah tersebut meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.
Pelaksanaan pilot project tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menemukan formula layanan yang tepat sebelum diterapkan secara lebih luas. Uji coba di 17 Kantah telah dimulai pada 17 Agustus 2026. Selanjutnya, pada 24 September 2026, pelaksanaan PERINTIS 10 Hari akan diperluas ke 24 Kantah tambahan.
Pada Oktober 2026, pelaksanaan PERINTIS 10 Hari ditargetkan diperluas hingga 100 Kantah. Setelah formula layanan dinilai tepat berdasarkan hasil pilot project, Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan tersebut dapat diterapkan secara nasional.
Asnaedi mengatakan, Kementerian ATR/BPN menargetkan Peraturan Menteri terkait layanan PERINTIS 10 Hari dapat diterbitkan paling lambat pada akhir Desember 2026. Dengan demikian, layanan tersebut diharapkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.
“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkas Dirjen PHPT. (*)






















