ACEH TAMIANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan seluruh lahan yang disiapkan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi 4.159 kepala keluarga korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah tuntas. Kementerian ATR/BPN pun mendukung percepatan pembangunan Huntap agar masyarakat segera memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.
“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk Huntap sudah ready to use, 100 persen. Tidak ada lagi persoalan terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh jajaran pemerintah mempercepat proses pembangunan. Tidak ada lagi alasan untuk menunda karena lahannya sudah siap,” ujar Menteri Nusron saat meninjau salah satu lokasi pembangunan Huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (23/7/2026).
Untuk memenuhi kebutuhan Huntap bagi 4.159 kepala keluarga, pemerintah telah menyiapkan lahan seluas sekitar 179 hektare yang berasal dari sejumlah perusahaan, baik milik BUMN maupun swasta. Salah satu lokasi yang ditinjau Menteri Nusron berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan sekitar 500 unit Huntap.
Di lokasi tersebut, sebanyak 108 unit rumah telah dibangun dengan dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Adapun pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait yang saat ini masih dalam proses.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat yang terdampak bencana,” ungkap Menteri Nusron.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan separuh dari total kebutuhan sebanyak 4.159 unit rumah dapat terpenuhi pada tahun ini.
“Sedangkan tahun depan harus selesai 100 persen. Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar pembangunan dapat segera dipercepat,” tegas Menteri Nusron.
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, skema pemberian hak atas tanah bagi rumah yang nantinya ditempati masyarakat akan disesuaikan dengan status kepemilikan lahannya. Untuk tanah yang telah dilepaskan oleh pemiliknya, masyarakat dapat memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, apabila tanah tetap menjadi aset pemilik, masyarakat akan memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menargetkan masyarakat mulai menempati Huntap secara bertahap pada tahun 2026 setelah pembangunan prasarana dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, dan listrik selesai. Penempatan warga juga akan disesuaikan dengan lokasi yang dekat dengan mata pencaharian mereka sebelumnya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, sekaligus menghindari kawasan yang berpotensi terdampak banjir kembali.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam peninjauan tersebut, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni. (*)






















