JAKARTA – Masyarakat mulai merasakan manfaat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang memberikan kepastian waktu dan kemudahan dalam proses balik nama sertipikat. Layanan ini telah diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026.
Melalui layanan PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari dengan pembagian waktu di setiap tahapan. Proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, dan proses di Kantah maksimal lima hari.
“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan PERINTIS) dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus balik nama sertipikat di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Imam mengatakan, penerapan PERINTIS 10 Hari juga memudahkannya dalam proses pengurusan AJB. Sebagai staf PPAT, ia terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap bidang tanah milik pemohon yang menjadi kliennya.
Setelah proses pengecekan selesai dan disetujui, pembeli dan penjual kemudian memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing. Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, AJB dapat dibuat dan ditandatangani.
Bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, tersedia loket khusus layanan PERINTIS 10 Hari. Layanan ini mencakup peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, dan pemasukan ke dalam perusahaan.
Salah satu petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan dalam layanan PERINTIS 10 Hari. Pemeriksaan antara lain meliputi Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta kelengkapan data lainnya.
“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.
Menurut Novia, sejak layanan PERINTIS 10 Hari diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, masyarakat yang memanfaatkannya terus bertambah. Setiap hari, ratusan berkas peralihan hak masuk melalui loket khusus PERINTIS.
“Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin (24/8/2026) lalu bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” pungkasnya. (*)






















