Guru di Sumsel Laporkan Akun Media Sosial Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Seorang guru sekaligus pengelola lembaga pendidikan anak usia dini di Sumatera Selatan, Lista (54), didampingi kuasa hukumnya, Sujaka Rizkiono, S.H., M.H. dan Widya Candra Kirana, S.H., telah menempuh langkah hukum.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Seorang guru sekaligus pengelola lembaga pendidikan anak usia dini di Sumatera Selatan, Lista (54), didampingi kuasa hukumnya, Sujaka Rizkiono, S.H., M.H. dan Widya Candra Kirana, S.H., telah menempuh langkah hukum.

Dengan membuat laporan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terkait dugaan penyebaran konten melalui media sosial yang menurut pelapor berdampak terhadap nama baik dan kehormatan pribadinya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1483/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 6 September 2026.

Pihak yang dilaporkan dalam laporan tersebut selanjutnya disebut sebagai terlapor. Mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan, proses pemeriksaan dan penilaian terhadap fakta maupun alat bukti sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut keterangan yang disampaikan klien kepada kuasa hukum, persoalan tersebut berawal dari adanya permasalahan mengenai jasa fotografi yang berkaitan dengan kegiatan di lingkungan lembaga pendidikan yang dikelola klien dan anaknya.

Bacaan Lainnya

Dalam persoalan tersebut, menurut keterangan klien, telah terdapat pembayaran sekitar Rp900.000. Kemudian muncul perbedaan pemahaman mengenai besaran maupun ketentuan pembayaran jasa fotografi.

Permasalahan tersebut selanjutnya menjadi materi konten di media sosial. Menurut pelapor, konten yang beredar memuat identitas dirinya serta narasi mengenai persoalan tersebut yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta dan konteks yang diketahui oleh pelapor.

Atas hal tersebut, pelapor merasa keberatan karena dirinya menilai persoalan yang pada awalnya berkaitan dengan pihak lain kemudian turut mengaitkan identitas pribadinya dan berdampak terhadap nama baik serta kenyamanan dirinya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menggunakan media sosial maupun menyampaikan pendapat.

“Kami menghormati kebebasan berekspresi dan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tetap perlu dijalankan dengan memperhatikan hak dan kehormatan orang lain. Apabila terdapat perbedaan fakta atau keberatan terhadap suatu konten, tersedia mekanisme hukum untuk menguji dan menyelesaikannya,” ujar Sujaka Rizkiono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor.

Ia juga menekankan bahwa jumlah pengikut, popularitas, maupun besarnya jangkauan sebuah akun media sosial tidak seharusnya menjadi ukuran untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

“Jumlah followers ataupun besarnya jangkauan sebuah akun tidak menjadikan seseorang memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah. Demikian pula viralitas tidak seharusnya menggantikan proses hukum. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan memperoleh proses yang adil berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut kuasa hukum, laporan tersebut kini telah ditempuh melalui mekanisme hukum. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin memberikan penilaian akhir terhadap pihak yang dilaporkan.

“Kami tidak menempatkan diri sebagai pihak yang menentukan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak. Kami mendampingi klien, menyampaikan keterangan serta bukti yang dimiliki, dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan, penilaian alat bukti, serta kesimpulan hukum kepada aparat penegak hukum,” jelas Sujaka.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan persekusi, penghinaan, ataupun penghakiman terhadap pihak mana pun melalui media sosial.

“Jangan jadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi seseorang. Jangan jadikan viralitas sebagai pengganti proses hukum. Dan jangan menjadikan jumlah followers sebagai dasar untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses yang adil,” pungkasnya.

Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum dan menyerahkan penanganan serta penilaian atas laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Catatan: Uraian mengenai kronologi, konten, pembayaran, dan dampak yang disebutkan dalam pernyataan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor.

Kebenaran materiil serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum atas dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Pos terkait