ASN Hanya Boleh Berpose Tangan Mengepal

INDODAILY.CO, PALEMBANG— Berbicara mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyikapi Pemilu tahun 2024, perlu disampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

SKB ini mengatur hal-hal yang dilarang selama masa Pemilu, salah satunya terkait pose ASN saat berfoto.

Para ASN diharapkan agar berhati-hati saat berfoto. Jangan sampai pose foto terlihat seakan memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Posisi tangan yang netral adalah tangan mengepal !

Berikut sejumlah pose foto yang tidak boleh dilakukan oleh ASN.

Pertama, gaya tangan dengan satu jempol yang diangkat ke atas. Kemudian, gaya tangan yang menyimbolkan seakan menelpon dengan pose jempol dan jari kelingking diangkat, dan gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat seakan angka tujuh.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan, gaya tangan membentuk simbol ‘Ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking yang diangkat, dan gaya tangan yang menunjukkan angka tiga dengan pose jari telunjuk, tengah dan jari manis diangkat.

Selain itu, pose lain yang dilarang adalah gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua, gaya tangan dengan lima jari, gaya tangan dengan jari telunjuk yang diangkat seakan menunjukkan angka satu, dan gaya tangan dengan mengacungkan jari telunjuk dan kelingking yang sering digunakan oleh para penggemar musik metal.

Sedangkan pose foto yang boleh ASN lakukan adalah dengan posisi tangan mengepal !

*”Sekali lagi, perlu diingatkan* bahwa yang diperbolehkan hanyalah pose foto dengan posisi tangan yang mengepal !,” pungkasnya.

Pos terkait