INDODAILY.CO, PALEMBANG — Bejat, seorang ayah di Lorong Musola, Kecamatan Gandus, kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yakni pelaku KMS Aryadi (37) diduga tega melakukan aksi persetubuhan kepada anak kandungnya berulang kali. Terhitung sejak awal tahun 2021 hingga terakhir pada Kamis (19/05/2022) sekira Pukul 02.00 WIB.
Aksi bejat pelaku yang berprofesi sebagai Sopir ini langsung di tangkap Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (17/7/2022) malam.
Informasi dihimpun kejadian terakhir menimpa korban NI (14) pelajar ini ketika korban sedang tidur dikamar, lalu pelaku masuk kedalam kamar korban dan membangunkan korban serta meminta korban jangan ribut. Kemudian, pelaku melakukan hajatnya menyetubuhi korban.
Usia melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan ibu korban jika korban memberitahu kejadian tersebut kepada ibu korban maupun orang lain.
Tidak tahan yang dialami korban, akhirnya korban menceritakan insiden tersebut kepada ibunya IA (35), yang kemudian membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Ipda Cici Sianipar mengatakan Unit PPA berhasil mengungkap kasus atas laporkan yang diterima tanggal 14 Juli 2022 kemarin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman serta mengambil keterangan saksi – saksi semua, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku nya yang tidak lain bapak dari korban sendiri, dan ibu nya sendiri yang membuat laporan ke kita,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Senin (18/7/2022) di aula Mapolrestabes Palembang.
Dikatakan Kompol Tri, saat diperiksa penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan sudah melakukan tindak asusila terhadap anaknya sendiri yang sering berulang kali.
“Akan kira dalami lagi perkaranya, pelaku diterapkan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Menurut Kompol Tri Wahyudi, bahwa dari keterangan anaknya bahwa saat aksi berlangsung selalu di ancam oleh ayahnya.
“Ibu korban sendiri tidak tau kejadian selama ini dan baru diceritakan korban ibunya baru tau. Saat ini tersangka sedang didalami karena keterangan selalu berubah – ubah,” terangnya.
Dihadapan petugas, pelaku Aryadi mengakui perbuatannya dan mengaku telah menyetubuhi anaknya sudah sekitar 15 kali.
“Yah, pak selama ini sudah sekitar 15 kali menyetubuhi anak, kalau hubungan dengan istri baik – baik saja masalah hubungan intim, saya suka nonton video porno dan setelah itu memaksa korban berhubungan,” katanya yang sempat aksi bungkam mulut.
Sementara itu, ibu korban mengaku kalau tidak mengetahui setiap suaminya melancarkan aksinya.
“Saya tau kalau anak saya di setubuhi dari mulut anak saya langsung, dan selama ini biasa saja dengan suami termasuk saat berhubungan,” tukasnya.