INDODAILY.CO, PALEMBANG — Wujud kepedulian dan solidaritas, Ikatan Advokad Batak bersatu (IKABA) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemuda Batak Bersatu ( PBB) cabang Banyuasin Sumsel, siap mengawal perkara almarhum Brigadir J hingga tuntas.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Kamis (21/7/2022), yang digelar di cafe n resto Onion, di jalan Rajawali, Palembang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Ketua Ikatan Advokat Batak Sumsel Daulet Sihite SH didampingi Sekjend Ikaba Desmon Simanjuntak dan Erwin Simanjuntak SH MH sebagai juru bicara Ikaba Sumsel serta ketua Pemuda Batak Bersatu DPC Banyuasin Supembi Situmorang SP bersama para Pemuda Batak Bersatu.
Juru bicara bicara Ikaba Sumsel Erwin Simanjuntak SH MH mengatakan kolaborasi Ikaba Sumsel dan Pemuda Batak Bersatu DPC Banyuasin, berkumpul bersama perihal menyikapi persoalan masalah meninggalnya almarhum Brigadir J yang beritanya telah beredar luas di seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami bersama menyampaikan pendapat atau statemen dari Ikaba Sumsel dan Pemuda Batak Bersatu cabang Banyuasin untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” ungkap Erwin Simanjuntak SH MH.
Erwin menuturkan bahwa Advokat Batak Sumsel disini akan menyampaikan pendapat atas tewasnya Brigadir J atau Novriansyah Jhosua Hutabarat yang telah beredar luas, adanya ketidakadilan bagi keluarga dan masyarakat Indonesia terjadi.
“Kami sebagai praktisi hukum menilai banyak kejanggalan. Dimana, patut diduga penyidik khususnya Polres Jakarta Selatan, tidak melakukan olah TKP. Malah melakukan sebaliknya, diduga menghilangkan barang bukti (BB) dengan masih ditempatinya rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Sambo selama 3 hari, sampai mencuatnya perkara ke publik,” jelasnya
Erwin menyebut, pihaknya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit yang telah menonaktifkan Irjen Pol Sambo dan Karopamilal Brigjen Pol Hendra Kurniawan serta Kapolres Jakarta Selatan.
Namun, pihaknya menilai masih terkesan lama penanganannya, karena pihaknya melihat bahwa Polri sangat pasif terkait dengan pelaksanaan SOP. Seperti prosedur Scientifik Crime Investisigation, penyidikan berbasis ilmiah yang sudah biasa dilakukan Polri.
Erwin mengungkapkan pihaknya berharap kepada Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, agar kiranya pelaku dari pada penembakan atau terjadinya dugaan ini dapat dibuka secara transparansi di publik.
“Sesuai dengan azas pertanggung jawaban pidana, bahwa dia yang berbuat harus bertanggung jawab. Beserta otak pelaku yang menyuruh melakukannya. Hingga turut serta melakukan tindakan pidana. Meskipun nantinya ada alasan pembenar pemaaf, namun kami dari praktisi hukum bahwa kasus ini harus sampai ke persidangan,” cetusnya.
Menurut Erwin, biarlah hakim yang menilai, apakah ini ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap tersangka. Ikaba Sumsel menghimbau kepada bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, mendesak tim gabungan bekerja tuntas pengungkapan perkara ini.
“Muaranya harus sampai di pengadilan, biarlah hakim yang menilai apakah ada tindak pidana sebelumnya, kedua mutlak segara autopsi ulang visum terhadap jasad Brigadir J, agar diungkap kebenaran materil terhadap peristiwa yang terjadi,” imbuh Erwin.
Masih kata Ewrin, pihaknya meminta kepada bapak Kapolri untuk segera menindaklanjuti laporan keluarga Brigadir J, dengan LPB/386/VII/2022/SPKT, Bareskrim Polri, tanggal 18 Juli 2022, secara professional dan transparan.
“Untuk bapak Kapolri juga harus berani melakukan penyitaan terhadap ponsel Irjen Pol Ferdy Sambo, ponsel istri bahkan ponsel Bharada E. Jadi jangan gara-gara kasus ini penilaian turun kembali. Sehingga program presisi dapat terwujud,” pintanya.
Sementara Itu, Ketua Pemuda Batak Bersatu DPC Banyuasin Supembi Situmorang SP mengatakan bahwa ini adalah rasa solidaritas dari Pemuda Batak Beesatu DPC Banyuasin, dengan ikut mendukung untuk terkuaknya kasus ini.
“Terimakasih atas kebijakan-kebijakan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit walau pun kami anggap ada keterlambatan. Kami turut berduka cita kepada keluarga Brigadir J atau Novriansyah Jhosua Hutabarat, kepada pengacara keluarga yang sudah mulai memberikan hasil agar terkuaknya kasus ini, yang kita anggap banyak kejaggalan peristiwa ini,” ungkapnya.
Untuk kejadian Brigadir J ini, sesuai dengan perintah ketum saat mendatangi kediaman korban, bahwa pemuda batak bersatu siap mengawal dan memonitor kasus ini sampai ke pengadilan.
“Sesuai perintah permohonan ketua umum, jika pihak keluarga membutuhkan pendampingan hukum, pemuda batak bersatu juga akan menyiapkan 142 pengacara. Dan kami dari wilayah Banyuasin siap turun menyampaikan aspirasi ini, bila sewaktu-waktu ketua umum membutuhkan dan dimanapun kami akan hadir,” cetus Supembi.
Supembi menambahkan, untuk itu pihaknya berharap agar kasus ini sampai pengadilan yang memutuskan. Dimana, pemuda batak bersatu telah menemui Kapolda Jambi supaya keluarga Brigadir J diberikan perlindungan.
“Jangan ada intervensi darimana pun, itu harapan kami dari pemuda batak bersatu divisi Banyuasin Sumsel. PBB, horas, horas..horas, satu rasa satu jiwa. NKRI harga mati, horas manjua jua,” tukasnya.