Berdalih Bisa Gandakan Uang Hingga Rp 12 M, Zainal Arifin Berhasil Diringkus Polisi

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Berdalih dapat menggandakan uang melalui ritual gaib untuk melancarkan aksi kejahatannya. Akhirnya pelaku Zainal Arifin Syukri (50) berhasil diringkus aparat kepolisian Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang. Di kediamannya, Jumat (22/9/2021) sore.

Pelaku Zainal Arifin Syukri (50) yang berdomisili di Jalan Prajurit Nazarudin, Kecamatan Kalidoni Palembang ini, membuat korban Ir. Busman Abu Umar (66) warga komplek Perum Saruni Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang, mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.

Berdasarkan informasi yang di dapat, kronologis kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terhadap korban, berawal sejak bulan Desember 2020 hingga Agustus 2021 lalu.

Bermula ketika pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang mengajak korban untuk bekerjasama mengambil uang gaib senilai Rp 12 milyar, dengan syarat korban harus menyerahkan uang senilai Rp 10 Juta, kepada pelaku.

Karena percaya dengan ajakan pelaku, korban pun memberikan uang yang dimintai pelaku. Lalu, kelang beberapa hari pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli bahan ritual gaib, seperti ayam cemani, minyak Turki, dan bayi perawan dengan harga yang mahal.

Bacaan Lainnya

Hingga akhirnya korban pun kembali memberikan uang secara bertahap kepada pelaku, dengan total kerugian senilai Rp 1.282.000.000. Namun, setelah uang yang dimintai pelaku diberikan korban, ternyata uang gaib yang dijanjikan pelaku senilai Rp 12 Milyar tersebut tidak ada.

Merasa dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidsus, AKP Tohirin mengatakan pihaknya membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Pelaku diamankan berawal dari laporan korban pada 30 Agustus 2021 lalu, kemudian di lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya unit Pidsus berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dirumahnya,” ujar Kompol Tri saat ditemui diruang kerjanya, Minggu (26/9/2021).

Dikatakan Kompol Tri, bahwa dari keterangan pelaku, ia melancarkan aksinya dengan cara mengimingi korban untuk bekerjasama menggandakan uang gaib senilai Rp 12 miliar, dengan syarat korban harus memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 10 juta.

“Kemudian pelaku terus meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli bahan ritualnya, hingga total kerugian korban senilai Rp 1.282.000.000. Tetapi ternyata uang gaib sebesar Rp 12 miliar tersebut tidak juga ada,” ucapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni buku tabungan Bank Mandiri 113-0092018450 an. ZAINAL ARIFIN SYUKRI, satu buah ATM bank Mandiri, rekening koran Bank mandiri milik korban, Rekening Koran Bank Sumsel Babel milik korban, satu Hp Samsung Galaxy A21s, SIM Cad 085218516739, dan SIM Cad 087726153176.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukasnya.(Andre).

Pos terkait