Berdalih Tak Punya Uang Untuk Beli Sabu, Pelaku Fajri Diringkus Reskrim Polsek Plaju

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Berdalih tidak mempunyai uang untuk membeli narkoba sabu. M Fazri (18) nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah milik korban Suherwin, yang merupakan tetangganya.

Atas ulah tersebut, Fazri diringkus Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang di kediamannya di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Nasional, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang, beberapa waktu yang lalu.

“Khilaf pak. Barang-barang kemarin, sudah dijual dan uangnya saya belikan narkoba sabu. Bukan untuk judi,” kata Fazri saat pers rilis ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Polsek Plaju Palembang, Rabu (6/10/2021) siang.

Sementara itu, Kapolsek Plaju Palembang Iptu Novel Siswandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Wahab menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi, pada Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 02.00 Wib.

Baca juga : Inilah Wilayah PPKM di Jawa-Bali Periode 5 Hingga 18 Oktober 2021

Bacaan Lainnya

Novel mengatakan, pelaku Fazri masuk ke dalam rumah korban dari jendela samping yang terlebih dahulu dirusak. Lalu, mengambil tiga unit ponsel dan satu unit motor Yamaha Vega Zr dengan nopol BG 4381 NT.

“Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan dengan kita. Kemudian, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Novel kepada awak media.

Menurutnya, selain pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit motor dan tiga unit ponsel.

“Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” tukasnya.(Andre).

Pos terkait