INDODAILY.CO, PALEMBANG – Buron selama enam bulan dalam kasus penganiyaan. Welly Pamungkas alias Welly (25) akhirnya berhasil diringkus Reskrim Polsek Plaju Palembang tak jauh dari kediamannya, pada minggu (7/11/2021) malam dijalan Sirah Kampung, Lorong Kesuma Bangsa, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.
Informasi yang dihimpun, pelaku diringkus lantaran telah membacok tetangganya sendiri yang saat kejadian sedang ribut pasal masalah tanah pembatas dibelakang rumah Miftahul Jannah, korban Dimas Tri Prasetyo yang menderita luka bacokan akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Plaju melalui pamannya Miftahul Jannah.
Diketahui, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu (26/5/2021) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Sirah Kampung, Lorong Kesuma Bangsa, RT 36, RW 11, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang.
Berawal saksi korban Dimas Tri Prasetyo saat kejadian sedang berada didalam rumah, lalu mendengar ada suara ribut dibelakang rumah. Kemudian saksi korban melihat kebelakang dan keluar dari pintu belakang, lalu melihat orang tua tersangka membawa tombak sedang ribut dengan paman saksi korban masalah tanah pembatas dibelakang rumah saksi korban.
Saksi korban juga melihat tersangka membawa senjata tajam jenis parang, saat saksi korban mendekat tersangka langsung membacokkan parang, reflek ditangkis dengan cara ditangkap akibatnya telapak tangan saksi korban terluka. Lalu tersangka kembali membacokkan kearah bahu tangan kanan, membacok punggung sebelah kiri, yang mengakibatkan luka. Peristiwa ini lalu di lerai oleh orang tua saksi korban dan orang tua tersangka.
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dimas membenar telah mengamankan seorang tersangka penganiayaan berat.
“Benar sudah ditangkap pelaku penganiaya berat, yang mana pelaku ini melakukan penganiayaan dengan cara membacokkan senjata tajam jenis parang kepada korban,” ujar Iptu Novel Siswandi Kurniawan kepada Indodaily.co, Selasa (9/11/2021).
Sedangkan untuk motif pembacokan sendiri, Iptu Novel Siswandi Kurniawan menambahkan dari keterangan korban mereka terlibat keributan karena masalah pembatas tanah.
“Korban saat itu bertanya kepala pelaku, pelaku tidak terima sehingga pelaku langsung melakukan aksinya dengan membacok korban,” jelasnya.
Menurutnya, korban sendiri merupakan masih tetangga pelaku, dan mengalami beberapa luka bacokan.
“Saat ini alat bukti parang sudah berhasil kita amankan, dan atas ulahnya akan kita terapkan Pasal 352 ayat 1 KUHP ancaman 6 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, Tersangka Welly sendiri saat diwawancarai mengakui perbuatannya membacok korban.
“Kami ribut pasal tanah kak, mereka merebut tanah kami. Awalnya sering kami katakan tanah kami tapi korban tidak terima, malah saya dikata katai. Sehingga saya emosi,” imbuhnya.
Masih Kata Wely, lalu parang diambil dari rumah menemui korban.
“Saya khilaf kak, saat itu saya juga tidak sedang mabuk. Spontan emosi saja,” tukasnya.(Andre).