Residivis Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Plaju

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Anggota Reskrim Polsek Plaju berhasil meringkus Residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 18.55 WIB lalu.

Dalam melakukan aksinya pelaku hanya butuh tiga detik saja. Pelaku yakni Roni Okpriansyah (23) warga Jalan Kilang, Lorong Tembok, Kabupaten Banyuasin.

Atas aksinya tersebut pelaku dijemput anggota reskrim plaju palembang, Ahad (7/11/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti berupa tiga Lembar STNK sepeda motor Honda BeAT nopol BG 3061 ABW, satu buah kunci kontak sepeda motor Honda BeAT nopol BG 3061 ABW dan satu buah baju kaos tangan pendek.

Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Ipda Dimas mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban Hartina yang kehilangan motor saat berbelanja di Alfamart di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari laporan itulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku, dan dari interogasi yang dilakukan didapatkan kalau pelaku ini merupakan spesialis curanmor di Alfamart,” ujar Kapolsek Saat diwawancarai Indodaily.co, Selasa (9/11/2021).

Dikatakan Novel, untuk modus operandinya sendiri, para pelaku menunggu korbannya masuk untuk berbelanja barulah para pelaku melakukan aksinya.

“Dalam aksinya pelaku tidak sendirian melainkan berdua bersama temannya yang telah tertangkap di Polsek Mariana dan ini merupakan aksi keduanya,” katanya.

Atas ulah pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara atas aksi curanmor yang dilakukannya tersebut.

Sementara itu, pelaku Roni mengakui perbuatannya.

“Saya melakukan aksi itu berdua bersama teman saya. Dengan menggunakan kunci letter T saya berhasil mengambil motor korban dalam tiga detik saja, sedangkan uang hasil curanmor dibelikan baju dan kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.(Andre).

Pos terkait