Calon Wali Kota Palembang Ratu Dewa Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial ke Polrestabes

Calon Wali Kota Palembang terpilih, Ratu Dewa, membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat 29 November 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Calon Wali Kota Palembang terpilih, Ratu Dewa, membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat 29 November 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.

Ratu Dewa, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) juncto 45 ayat 3.

Dalam hal tersebut yang dilaporkan yakni terlapor pemilik akun Instagram @mangcek.abie, yang merupakan salah satu Master of Ceremony (MC) atau pembawa acara sekaligus komedian lokal di Kota Palembang.

Berdasarkan keterangan isi laporan polisi yang diterima, postingan video itu terlihat oleh Ratu Dewa, pada Selasa 26 November 2024 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, saat dirinya berada di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Terlapor yang bersangkutan, telah memposting video di akun Instagram miliknya saat berada di halaman rumah Ratu Dewa.

Bacaan Lainnya

Dari video postingan terlapor itu, bapak Ratu dewa melihat rumah dan kendaraannya dengan narasi money politik dan ada tulisan mau nyiram tapi ingkar janji.

Merasa telah di fitnah oleh terlapor dengan merekam video rumah dan mobilnya disertai narasi money politik, pelapor Ratu Dewa tidak terima, sehingga membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, membenarkan adanya laporan pelapor atas nama Ratu Dewa, terkait dugaan peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana UU ITE.

“Ya, informasi itu sudah kita terima, kita sedang mengkonfirmasi yang bersangkutan, dan mengumpulkan barang bukti,” ucap Kombes Pol Dr Harryo, saat diwawancarai , pada Rabu (4/12/2024) siang.

Lanjut Kapolrestabes Palembang, pihaknya akan mendalami atas barang bukti yang diberikan oleh bersangkutan.

“Kita akan kaji sejauh mana penyalahgunaan maupun tindak pidana yang terjadi atas apa yang dialami oleh bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana UU ITE,”ungkapnya.

Kuasa hukum Ratu Dewa Adv A Rilo Budiman SH Membenarkan Adanya Laporan Tersebut.

Pos terkait