INDODAILY.CO, PALEMBANG – Puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) menggelar aksi unjukrasa (unras) dan mempertanyakan perkembangan proses puluhan Laporan Pengaduan (Lapdu), di halaman kantor Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (12/11/2021).
Pantauan Indodaily.co dilapangan, para massa aksi tersebut merasa kecewa dan ‘berang’ atas surat balasan pemberhentian kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Pekerjaan Umum Tara Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Koordinator aksi, Fadrianto TH didampingi Mukri AS mengatakan, pihaknya mendatangi Kejati Sumsel dan melakukan aksi unras yang ke-14 kalinya.
“Kami sangat kecewa dengan Kejati Sumsel, terkait laporan dugaan korupsi di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin dengan kerugian negara sebesar Rp12 miliar, di dalam 14 paket pengerjaan,” ujar Fadrianto dalam orasinya di Kejati Sumsel.
Dikatakan Fadrianto, mereka mendapatkan surat balasan dari pihak Kejati Sumsel bahwa laporan tersebut di hentikan, karena ditemukan belum ada bukti permulaan yang cukup.
“Minggu depan, kami akan menggelar aksi unras lagi dan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel untuk mengundurkan diri dari jabatannya, karena bahwasanya laporan yang kita bawah itu adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republikan Indonesia (BPK RI),” ucapnya.
Fadrianto menuturkan, bahwasanya Kejati Sumsel harus membuka persoalan ini ke publik. Bagaimana proses dugaan KKN di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin dapat dihentikan.
“Surat yang kami terima dari Kejati Sumsel dalam pemberhentian laporan yang katanya kurang alat bukti permulaan, peristiwa ini diduga ada oknum-oknum yang bermain-main sehingga bisa keluar penjelasan bahwasanya laporan kita belum cukup alat bukti,” tukasnya.
Menurutnya, pihaknya akan melanjutkan aksi unras kembali minggu depan dengan membawa spanduk sepanjang 100 meter, dan massa aksi yang lebih banyak lagi.
Sementara Itu, Kasi E bidang Intelejen Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH mengatakan, bahwasanya yang bisa bicara nanti tim, karena minggu depan bisa terjawab apa yang menjadi pertanyaan dari pihak Dewan Pimpinan JAKOR.
“Kami akan mendiskusikan internal terlebih dahulu, kemudian untuk menjawab apa yang menjadi pertanyaan – pertanyaan dari massa aksi Jakor,” ungkapnya.
Adi menuturkan, bahwa didalam mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan adanya bukti awal apa yang menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tata cara penanganan perkara, bukan menjadi referensi mereka yang di sampaikan tadi.
“Namun demikian terkait hasil audit BPK RI tadi, itu ada mekanisme – mekanisme nya, dan kami segera akan melaporkan kepada pimpinan” tukasnya.(DJ).