Diduga Terlibat Korupsi DD dan ADD, KD Ditahan Kajari Kabupaten OKI

INDODAILY.CO, KAYUAGUNG – Diduga terlibat korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI), resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal Benawa, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (10/11/2021).

Kepala Kejari OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH melalui Kasi Intel Belmento SH membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Kemarin, pada Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 14:50 WIB. Penyidik Kajari OKI melakukan penahan terhadap mantan kades yang berinisial KD,” ujar Belmento saat diwawancarai media Indodaily.co, Rabu (10/11/2021).

Belmento menjelaskan, bahwa dasar dari penahanan tersebut kepada mantan Kades Panca Tunggal Benawa terlibat dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2018.

“Dia ditahan dikarenakan terlibat korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2018 dengan kisaran kerugian negara sebesar Rp 190 juta,” jelasnya.

Menurutnya, dasar untuk menjerat mantan kades ini dikenakan Undang – Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Untuk ancaman bagi mantan kades tersebut, pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tipikor ancaman maksimal 20 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Teluk Gelam, H. Saparuddin S.Sos M.Si membenarkan adanya penahan mantan kades Panca Tunggal Benawa.

“Berdasarkan informasi yang saya terima benar iya adanya penahanan terhadap mantan kades yang terlibat dugaan koruspi DD dan ADD tahun 2018,” katanya.

Saparuddin menambahkan, bahwa KD menjabat selama satu periode di Desa Panca Tunggal Benawa.

“KD merupakan mantan Kades Panca Tunggal Benawa masa bakti tahun 2014-2020 menjabat selama satu periode di desa tersebut,” tukasnya. (Ludfi).

Pos terkait