INDODAILY.CO, PALEMBANG – Diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bos SD Negeri 79 Palembang. Terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 79, Nurmala Dewi, kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda menghadirkan 10 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (10/11/2021).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH, dan JPU Kejari Palembang ,Hendy Tanjung SH, menghadirkan 10 orang saksi.
Dari sepuluh orang saksi Diantara yakni Herman Wijaya Kabid SMP, Bahrin Kabid PAUD-SD, Dareni Kabid Kesiswaan serta Sepriyanti ASN staf Disdik kota Palembang.
Sesi pertama yang dihadirakan dipersidangan merupakan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, terkait proses pencairan dana BOS di SDN 79 Palembang tahun 2019.
Dalam keterangan saksi-saksi di persidangan, para saksi mengakui bahwa pencairan dana BOS untuk triwulan tiga tetap dicairkan, meskipun laporan pertanggung jawaban (LPJ) dana BOS pada triwulan kedua tidak dilengkapi terdakwa.
“Semestinya dana BOS tahap 3 sebesar Rp 187 juta tidak bisa dicairkan, saya pernah menegur secara lisan kepada terdakwa untuk melengkapi berkas LPJ tahap dua, namun sampai sekarang tidak dilengkapi terdakwa,” kata saksi Bahrain.
Bahrain menjelaskan, bahwa pihaknya terpaksa mencairkan dana triwulan ke 3 itu karena ada beberapa guru di SDN 79 Palembang menghadap dirinya. Lalu, mengeluhkan bahwa gaji atau honor dan biaya pembayaran air serta listrik sekolah tidak dibayarkan terdakwa.
“Oleh karena itu lah jadi pertimbangan pencarian dana bos tahap ke 3 meskipun LPJ dana bos tahap 2 belum dilengkapi terdakwa pak,” ujar Bahrain.
Selain itu, fakta lain yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa Nurmala Dewi saat pencairan dana BOS tahap dua dan tiga, kala itu menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepsek SDN 79 Palembang.
Hal itu diketahui saat majelis hakim, yang menanyakan kepada saksi Bahrain mengenai status jabatan Kepsek terdakwa kepada saksi Bahrain bahwa boleh tidaknya seorang Plh berwenang mencairkan dana BOS.
“Seharusnya sebagaimana aturannya Plh tidak boleh pak hakim, namu saya juga baru tahu kalau terdakwa itu masih Plh saat diperiksa oleh pihak kejaksaan” ungkap Bahrain.
Senada, diungkapkan saksi Sepriyanti mengatakan, bahwa sebagai syarat pencairan dana BOS tahap kedua senilai Rp373 juta, terdakwa menyerahkan berkas LPJ, namun syarat berkasnya belum lengkap dan dikembalikan lagi kepada terdakwa.
“Lalu sempat diserahkan lagi LPJ tahap dua tersebut namun masih ada beberapa kwitansi dan nota pengeluaran yang belum dilengkapi terdakwa,” terang Sepri.
Menurut Sepri, akan tetapi untuk tahap ke 3 tetap dicairkan karena ada itikad baik dari terdakwa untuk melengkapi syarat LPJ tahap dua. Namun sampai sekarang untuk tahap 3 juga belum ada laporannya dari terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari pihak Disdik Palembang, terdakwa Nurmala Dewi yang didampingi Penasihat Hukum (PH) membantah sebagian keterangan saksi, diantaranya terkait tidak adanya LPJ, ia mengatakan LPJ untuk dana bos tahap 2 sudah diserahkan kepada Disdik melalui saksi Sepri.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa mantan Kepsek SDN 79 Palembang diduga mengambil dana BOS setiap pencairan, dari APBN Triwulan 2 dan 3 tahun anggaran 2019.
Dengan total kerugian negara sebesar Rp 457.553.000 atau Rp457,5 juta.
“Atas perbuatannya terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandasnya. (Hsyah).