Salah Satu Hakim Anggota Cuti Menikah, Sidang Perdana Kasus OTT OKI Ditunda

INDODAILY.CO, OKI – Lantaran ada salah satu hakim anggota cuti menikah, sidang perdana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Inspektorat OKI yakni Syarifudin (Alm) yang dilakukan oleh dua Eks Petinggi Organisasi Masyarakat (Ormas) di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, ditunda, Rabu (10/11/2021).

Menurut jadwalnya, sidang yang akan diketuai oleh Majelis Hakim I Made Kariana SH dengan Hakim Anggota ialah Dany Agustinus SH MKn dan Nadia Septianie SH. Dimana kedua terdakwa yakni Feriyandi dan Renita Sari SPd disidang dalam berkas terpisah.

“Mejelisnya tidak lengkap, jadi terpaksa sidang kita tunda selama dua minggu. Dimana saat ini hakim Dani Agustinus sedang cuti karena menikah,” ujar I Made Kariana SH yang juga merupakan Humas PN Kayuagung saat dikonfirmasi Indodaily.co.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belmento SH untuk terdakwa Feriyandi, peristiwa tersebut berawal pada hari, Senin (10/08/2020) sekitar Pukul 10.40 WIB lalu.

Saat itu saksi mendiang Syarifudin (korban_red) dihubungi oleh Iskandar untuk membahas masalah laporan Projo perihal dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah disampaikan ke Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 WIB, saksi Iskandar bersama dengan Erlan Tosin datang ke kantor Inspektorat Kabupaten OKI, kemudian bertemu dengan Syarifudin.

Ketika itu, saksi Erlan Tosin mengatakan jika pihak Projo telah melaporkan dugaan penyelewengan dana PKH dan permasalahan cetak sawah pada tahun 2017-2018. Serta permasalahan lainnya di Dinas Pertanian OKI pada saat mendiang Syarifudin menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian.

Agar laporan itu tidak diproses ke pihak yang berwajib, saksi Erlan meminta uang sebesar Rp400 sampai dengan Rp500 juta. Namun permintaan tersebut tidak disanggupi oleh korban.

Mendengar hal tersebut, Erlan menuturkan, jika dananya tidak boleh kurang dari Rp300 juta. Kemudian disepakati untuk penyerahan dana itu, pada Rabu (12/08/2020) bertempat di ruang kerja saksi Syarifudin di kantor Inspektorat OKI.

Pada hari Selasa (11/08/2020) sekitar Pukul 07.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi Erlan Tosin yang menerangkan, jika terdakwa selaku ketua DPD Projo Sumsel dan Renita Sari selaku ketua DPC Projo OKI diundang oleh saksi Syarifudin untuk datang ke kantor Inspektorat guna menyelesaikan masalah laporan PKH, yang mana hal tersebut disetujui oleh terdakwa.

Kemudian, pada hari Rabu (12/08/2020) sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa bersama saksi Drs Hermansyah dan saksi Sobri berangkat dari Palembang menuju Kantor DPC Projo di Kayuagung. Sesampainya disana, terdakwa bertemu Renita Sari yang sebelumnya sudah dihubungi oleh terdakwa untuk ikut datang ke kantor Inspektorat menemui mendiang Syarifudin.

Ketika itu terdakwa menerangkan kepada saksi Renita untuk meminta dana sebesar Rp1 miliar kepada mendiang Syarifudin agar laporan PKH tidak diproses. Lalu, sekitar Pukul 17.00 WIB terdakwa bersama Erlan Tosin dan Renita Sari sampai di kantor Inspektorat.

Namun mendiang Syarifudin masih ada tamu sehingga masih menunggu. Barulah sekira pukul 17.30 WIB terdakwa bersama saksi Erlan Tosin dan Renita Sari bertemu dengan saksi mendiang Syarifudin di ruang kerjanya.

Lalu, Erlan mengatakan, jika tujuannya bersama para terdakwa bertemu dengan korban untuk menyelesaikan laporan dari pihak Projo perihal penyelewengan PKH. Dan dinas pertanian yang dilakukan oleh korban.

Agar laporan tersebut tidak diproses. Terdakwa menerangkan, bahwa korban harus memberikan dana sebesar Rp1 miliar. Ketika itu, mendiang Syarifudin menawar untuk mendapatkan discount sebesar 50%, namun dijawab oleh terdakwa paling bisa discount sebesar 35%, kalau tidak laporan tersebut akan diproses di Polres OKI.

Mendengar hal itu, mendiang Syarifudin menjawab jika sekarang mempunyai dana sebesar Rp 50 juta. Lalu dijawab oleh terdakwa dan Erlan tidak apa-apa untuk tanda jadi.

Lalu korban menghubungi, saksi Darmadi selaku staf Inspektorat untuk mengantarkan dana sebesar Rp50 juta tersebut ke ruang kerjanya. Darmadi pun menemui Licat Patrajaya selaku bendahara pada Inspektorat untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta itu atas perintah korban.

Lalu, uang tersebut disiapkan saksi Licat dan dimasukkan ke dalam tas laptop warna hitam dan dibawanya ke ruang kerja korban. Setelah itu, Syarifudin meletakkan tas laptop warna hitam tersebut di atas meja dan mengeluarkan uang yang ada didalam tas serta menghitungnya.

Usai dimasukkan kembali ke dalam tas oleh korban dan diserahkan kepada terdakwa. Namun tas yang berisi uang Rp 50 juta itu diletakkan kembali oleh terdakwa di atas meja.

Sekira pukul 18.00 WIB, datanglah saksi Meiza Eduar ST MH MSi dan Candra Rusman SE yang merupakan anggota Kepolisian Tim Cyber Pungli Polres OKI dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama dengan saksi Erlan Tosin dan dibawa ke Polres OKI untuk diproses hukum.

“Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana. Sesuai Pasal 368 KUHP atau Kedua Pasal 369 KUHP dan Ketiga Pasal 335 KUHP. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tukasnya. (Ludfi).

Pos terkait