Dijadikan Tersangka, Wanita Cantik Ini Tuntut Keadilan

INDODAILY,CO.PALEMBANG – Terlapor kasus perkara penghinaan Ismelita (36) mengaku merasa terzalimi karena statusnya sebagai tersangka.

Dia juga membantah kebenaran adegan rekontruksi digelar penyidik Polrestabes Palembang di Kantor PU Bina Marga Provinsi Sumsel, Sabtu (5/2/2022).

“Saya merasa terzalimin, saya meminta pihak kepolisian memberikan keadilan,”katanya

Dia menjelaskan, saat rekontruksi dia memang bertemu dengan pelapor Citra. Kendati demikian tidak ada keributan apa lagi dia menuturkan kata-kata menghina seperti dituduhkan.

“Saya hanya bertanya apa yang kamu omongkan kepada Ibu saya. Mala saya meneteskan air mata tidak ada kata-kata lain,”jelasnya

Diakuinya untuk rekontruksi dia juga membantah kesaksian para saksi. Dia menyebutkan tidak ada orang apa lagi saksi saat kejadian.

“Saksi Rita itu saya tidak melihatnya, sedangkan saksi Ilham datang setelah saksi Rosdiana yang hadir duluan. Sementara saksi Anton berada di lantai satu, saksi Robi berada di lantai tiga,”jelasnya.

Dia berharap pihak kepolisian bijaksana menentukan statusnya sebagai tersangka. Apa lagi dia melihat rekontruksi tidak sesuai dengan realita kejadian.

“Saya berharap kepolisian memberikan keadilan kepada saya,”pungkasnya.

Sementara itu, kasus berkas perkara penghinaan korban Citra Mulanda (36) ke Polrestabes Palembang dengan nomor LPB/194/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT, penyidik Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang mengelar rekontruksi di Kantor PU Bina Marga Pemprov Sumsel, Sabtu (5/2/2022).

Rekontruksi dipimpin langsung Kanit Pidsus Polrestabes Palembang, Iptu Ledi dengan menghadirkan korban Citra Mulanda, pelaku Ismelita, saksi Rita, Muhammad Anton, Robi Wiranto, Ilham dan Rosalina.

“Terdapat tujuh adegan dalam rekontruksi ini. Disini kami melihat bagaimana kejadian sebenarnya. Disamping itu, kami dapat mengetahui letak dan kejadian seperti apa sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),”kata Kanit Pidsus, Iptu Ledi

“Selanjutnya kami akan tetap melengkapi berkas perkara korban yang selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan,”pungkasnya

Peristiwa penghinaan terjadi bulan Februari 2021. Sekilas rekontruksi 7 adegan bercerita berawal saat korban dan pelaku bertemu dilantai dua Kantor PU Bina Marga Provinsi Sumsel.

Lalu, tersangka dan korban duduk berdampingan di lantai dua guna membahas laporan penghinaan yang yang telah dilaporkan.

Tidak lama kemudian, saksi Rosalina datang dari lantai satu, menyusul saksi Ilham yang juga menuju lantai dua, sementara saksi Rita berada di jarak 8 meter dari lokasi kejadian.

Pos terkait