DPO Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Tim Beguyur Bae

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Lengkap sudah 4 pelaku penodongan penumpang di atas mobil angkutan kota (angkot) Tangga Buntung sudah tertangkap, yang terjadi pada Minggu (25/7/2021) sekira pukul 15.00 Wib, di Jalan Palembang Darussalam, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Tersangka yang statusnya DPO ini akhirnya ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, yakni Rendi Abrizal (29) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Keluarga, Kecamatan Gandus Palembang, dikawasan Jalan Tangga Buntung, Lorong Jambu, dan berusaha melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur, Senin (11/10/2021) malam.

Rendi menyusul ke tiga temannya yang sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, yakni Yusuf, Candra, dan Daud (sudah incrah).

Aksi ke empat pelaku dilakukan bermula pada hari kejadian, korban Muhammad Daud (23) warga Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang ini menumpang mobil angkot yang didalamnya ada 4 pelaku, dengan tujuan korban ingin ke PS Mall.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) korban lalu di ancam dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) oleh pelaku Yusuf, dan meminta sejumlah uang kepada korban. Karena ketakutan korban menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada para pelaku, kemudian korban diturunkan dari mobil angkot dipinggir jalan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan, seorang DPO pelaku Curas sudah berhasil ditangkap.

“Unit Ranmor mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan, sebelumnya 3 pelaku lainnya sudah di tangkap Unit Pidum dan Tekab 134, pelaku berusaha melawan saat ditangkap sehingga diambil tindakan tegas terukur,” ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Selasa (12/10/2021).

Dikatakan Kompol Tri, untuk pelaku ini akan diterapkan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

“Pelaku mengakui ikut melakukan Curas didalam mobil angkot, dan mendapatkan bagian sebesar Rp 700 ribu. Motifnya korban ditodong menggunakan Sajam saat sendiri berada didalam angkot, pelaku berjumlah 4 orang, sehingga saat korban takut lalu menyerahkan uang nya kepada pelaku, dan korban diturunkan dijalan,” ucap Kompol Tri Wahyudi.

Menurutnya, atas kejadian ini korban langsung mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian dan mengalami kerugian uang Rp 2,5 juta.

“Tidak lama 3 pelaku sudah diamankan langsung Unit Pidum dan Tekab 134,” tegasnya.

Kompol Tri menambahkan, untuk arang bukti (BB) yang diamankan uang tunai Rp 75 ribu BB telah disita dalam berkas split terdahulu, BB 1 Unit Mobil Daihatsu Granmax warna cokelat telah disita dalam berkas split terdahulu.

Sementara, tersangka Rendi saat diwawancarai diruang penyidik Reskrim mengakui perbuatannya ikut melakukan Curas.

“Terpaksa butuh uang untuk kebutuhan sehari hari, saya mendapat bagian Rp 700 ribu, saya yang membawa mobil angkot sebagai sopir,” tukasnya. (Andre).

Pos terkait