INDODAILY.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa yakni Irawan Saputra dan Dian Pirnando, dengan masing-masing 7 tahun pidana penjara, yang digelar di Pengdilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/10/2021).
Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebayak 11 paket kecil dengan berat bruto 3,33,gram.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui oleh Agnes Sinaga SH MH, melalui sambungan telecronfen Jaksa penuntut umum (JPU) Tri Agustina lAmalia SH menjelaskan, bahwa kedua perbuatan para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum.
Kemudian, melakukan tindak pidana percobaan melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun, kedua terdakwa yakni Irawan Saputra dan Dian Pirnando, dihukum masing-masing dengan Pidana penjara selama 7 tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan,” ujar JPU melalui sambungan telecronfen.
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, Tim Satresnarkoba Poltabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Swadaya Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang sering ada dua orang yang ternsaksi narkotika.
Lalu, Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke alamat tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan terdakwa satu dan dua sedang duduk di ruang tamu, dan dihadapan mereka ditemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan sebuah timbangan satu buah timbangan digital.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik SDR IIN (DPO) yang mereka beli seharga Rp 1 juta. (Hsyah)