DPRD OKI : Video Mesum Oknum Kepala Puskesmas Sangat Tidak Pantas

INDODAILY.CO, OKI — Terkait viralnya video dugaan perzinahan yang dilakukan oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Rantau Durian, berinisal PJ beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari kalangan masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) khususnya Komisi IV (4). Jum’at (02/9/2022).

Ketua Komisi IV DPRD OKI Rahmat Hidayat secara gambalang memberikan tanggapannya, atas apa yang telah terjadi terkait kasus dugaan perzinahan oknum Kapus Rantau Durian.

“Kami menilai kasus viral PJ oknum Kapus Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya sangat tidak pantas terjadi. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik selaku pimpinan di instansi kesehatan, sekelas puskesmas,” ungkapnya.

Dikatakannya, Komisi IV merupakan mitra dari Dinas Kesehatan dan berhak memberikan masukan mengingat tugas selaku pengawasan serta sudah mengetahui persoalan ini.

“Secara pribadi atau face to face kami telah bertemu dengan Kadinkes,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI Iwan Setiawan mengatakan, terkait dugaan perzinahan oknum Kapus Rantau Durian, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat untuk menindaklanjuti proses sesuai prosedur yang berlaku.

“Tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan setelah mendapatkan rekomendasi maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI Endro menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami proses pemeriksaan terhadap oknum Kapus Rantau Durian, jika ditemukan pelanggar disiplin sedang atau berat tentunya akan diambil tindakan tegas.

“Untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan kepada saudara PJ oknum Kapus Rantau Durian jika nanti ditemukan pelanggaran disiplin sedang atau berat,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan membentuk salah satu tim dengan maksud satu tujuan saja (Tim Ad hoc) apabila ditemukan pelanggaran pihaknya akan menjatuhkan hukuman disiplin.

“Selanjutnya dibentuk Tim Ad hoc, pada saat pemeriksaan Tim Ad hoc mengambil langkah untuk membebas tugaskan terlebih dahulu PJ dari jabatannya. Selanjutnya hasil dari pemeriksaan rekomendasi disampaikan Kepada PPK selaku pejabat yang memiliki wewenang untuk penjatuhan hukuman disiplin,” pungkasnya.

Pos terkait