INDODAILY.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap dua pengedar sabu, yakni Irawan Saputra dan Dian Pirnando, dengan masing – masing pidana penjara selama 6 Tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang Kamis (21/10/2021).
Dalam amar putusan Majelis Hakim Angnes Sinaga SH. MH mengatakan, bahwa perbuatan para terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 6 tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan,” ujar Majelis Hakim di Persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan terima.
Diberitahukan dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Agustina Amalia SH mengatakan, menurut agar kedua terdakwa yakni Irawan Saputra dan Dian Pirnando, di hukum masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan.
Dalam laman Sip PN Palembang, pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, Tim Sat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Swadaya Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Palembang, sering ada 2 orang yang sering transaksi narkotika.
Kemudian tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan pengerbakan ke alamat tersebut. Saat dilakukan pengerbakan dan penangkapan terdakwa satu dan terdakwa dua sedang duduk di ruang tamu.
Lalu, dihadapan mereka ditemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok sampoerna dan di dalamnya terdapat 11 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan satu buah timbangan digital.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik SDR IIN (DPO) yang mereka beli seharga 1 juta rupiah. (Hsyah).