Dua Sindikat Narkoba Lintas Provinsi Dijatuhkan Hukuman Pidana Seumur Hidup

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa sindikat Narkotika Lintas Provinsi dengan barang bukti 15 KG Sabu, yakni Elpani Jon Naibaho dan Sehat Maruli Tua Silalahi, dijatuhkan Majelis Hakim hukuman pidana penjara seumur hidup, yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (26/10/2021).

Dalam persidangan yang diketuai oleh Paul Marpaung SH MH, mengatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mengenai jerat pasal kepada kedua terdakwa yakni terbukti melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat (2) UU RI no.35 jo Pasal 132 ayat (1) tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas Paul.

Menurut Majelis Hakim, dalam pertimbangan hal yang memberatkan serta meringankan perbuatan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah jalani hukuman,” ungkap Majelis hakim di persidangan

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim menuturkan, atas putusan yang telah dibacakan tersebut, baik JPU Kejari Palembang Dani SH serta penasihat hukum Ahmad Rizal SH dari Posbakum PN Palembang, menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding.

Diketahui dalam dakwaan JPU, para terdakwa yang merupakan target operasi BNN RI, ditangkap saat kendaraan Bus yang dibawa melintas di Jalan By Pass Soekarno-Hatta Palembang.

“Dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa mendapatkan pekerjaan, mengantarkan dua buah tas berisikan narkotika jenis sabu dari Medan dengan tujuan Jakarta dari Nasrul atau Nasrun (Ditangkap di Medan) disimpan didalam bus Pariwisata dikemudikan terdakwa yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas,” jelasnya.

Para terdakwa diamankan oleh petugas BNN RI ketika bus Pariwisata yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Raya ByPass Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati di dalam bus bagian belakang sebuah kotak papan kayu yang didalamnya berisi 15 (lima belas) bungkus Narkotika shabu kristal dengan berat keselurhan 15.528 gram.

“Saat di interogasi petugas terdakwa mengaku, belasan kilo barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Nasrul, yang hendak diantar ke seseorang yang berada di Jakarta,” katanya. (Hsyah)

Pos terkait