INDODAILY.CO, PALEMBANG – Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Turab Rumah Sakit (RS) Kusta Dr Rivai Abdullah Jalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda Pembacaan dakwaan, Selasa (26/10/2021).
Kedua terdakwa yakni Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Rs Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang, Rusman dan Pihak Pelaksana Pembangunan kontraktor, Junaidi. Keduanya yang terlibat kasus dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang, di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017.
Dalam dakwaan JPU diketahui Pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp14 miliar lebih.
“Yang mana dalam perkara ini, atas dua perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 48 miliar,” ujar JPU dalam jalanya persidangan.
JPU mengatakan, dalam dakwaan kedua terdakwa dikenakan, Pasal 2 ayat (1) atau 3 ayat Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut melaui kuasa hukumnya kedua terdakwa mengajukan esepsi atas dakwaan JPU.
Sementara, Kuasa Hukum terdakwa Rusman, Lisa Merida SH MH, didampingi Arif Budiman SH MH menilai jika dakwaan JPU atas kasus ini, kabur.
“Kami akan mengajukan eksepsi, pasalnya ada berapa bagian dari dakwaan yang kami nilai kabur, terlebih mengenai kerugaian negara yang disebutkan,” ujar Lisa Merida pada awak media, Selasa (26/10/2021).
Hal sama disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Junaidi, Agustina Novita Sarie SH MH dan Muhammad Yusuf SH MH.
“Terkait kerugaian negara yang disebutkan tadi sebesar 4,8 miliar, hal tersebut menurut kami tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kami selaku pihak pelaksana pembangunan. Maka itu kami akan ajukan eksepsi pada agenda sidang selanjutnya,” ungkap Agustina.
Diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah rumah sakit Kusta, dr Rivai Abdullah Kabupaten Banyuasin, Sumsel tahun anggaran 2017.
Dua tersangka yakni, Junaidi selaku Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Dijelaskannya, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp.12 miliar.
“Yang mana dalam pelaksanaannya terjadi pengurangan volume pada bangunan, yang saat ini juga belum selesai. Sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 4,8 miliar,” tukasnya. (Hsyah).