Eksepsi Ditolak, Perkara Kasus Pengembangan Suap di Dinas PUPR MUBA Akan Dilanjutkan

Istimewa

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Herman Mayori (mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin).

“Dalam mar putusan sela, mengadili menyatakan bahwa nota keberatan penasehat hukum terdakwa Herman Mayori tidak dapat diterima atau ditolak,“ jelas majelis hakim Pitriadi SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) palembang saat membacakan putusan sela Senin (18/12/23)

Lanjut hakim, pihaknya memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi lain.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Herman Mayori dan terdakwa Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

“Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000. Untuk penyelesaian agar proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga, dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin.

Pos terkait