INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali jalani sidang di pengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi-saksi Senin (18/12/23)
Lima terdakwa diantaranya yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dihadapakan lima majelis hakim yang diketuai majelis hakim, Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel, menghadirkan Empat orang saksi.
Empat orang saksi tersebut yakni mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, Hari Iswahyudi.
Dalam persidangan saat .lmajelis hakim menanyakan kepada saksi Dodi Sanyotho, terkait pembentukan akuisisi saham.
“Saksi pada saat itu selaku Dirut PT SBS, siapa yang membentuk tim akuisisi, PT BMI atau PTBA dan siapa ketua tim nya?,” Tanya hakim lagi.
“Yang membentuk tim akuisisi PTBA yang ketua timnya pada saat itu Pak Saiful Islam,” jawab saksi Dodi.
Kemudian hakim kembali bertanya ,
“Apakah laba bersih atau keuntungan PTBA setelah diakuisisi berasal dari PT SBS sendiri atau dari PT lainnya juga?,” tegas hakim.
“Keuntungan atau laba bersih PTBA bukan hanya dari PT SBS saja, tetapi dari PT lainnya,” kata saksi.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim kemudian menegaskan terkait perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.
“Saudara saksi ya, dalam dakwaan penuntut umum, perkara ini kan karena adanya kerugian negara sebesar Rp162 miliar karena penyertaan modalnya menggunakan uang negara. Saudara tahu tidak asal usul PTBA ini mengalami kerugian negara Rp162 miliar?,” tanya hakim ketua.
“Tidak tahu yang mulia,” jawab saksi.
Sementara itu, saksi Margo Derajat dalam persidangan menjelaskan bahwa PT SBS setelah diakuisisi oleh PT BMI mendapatkan penyertaan modal awal sebesar 4 juta dolar.
“Sejak diakuisisi diawal Januari tahun 2015, PT SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar 4 juta dolar atau Rp 48 miliar untuk digunakan revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional,” ujarnya.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar.
“Atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B,” tandasnya