FUPK Sumsel Gelar Aksi Tolak Permendikbud Nomor 30 tahun 2021

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) terbitkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini tuai kritikan dari Forum Umat Peduli Keadilan (FUPK) Sumatera Selatan (Sumsel), terlihat dari FUPK gelar aksi tolak dan cabut Permendikbud, di Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang, Jum’at (19/11/2021).

Pantauan Indodaily.co dilapangan, kedatangan massa aksi dari FUPK Sumsel melakukan Aksi unras tersebut. Merupakan bentuk prihatin terhadap Mendikbud serta menolak adanya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, hal ini akan merusak Moral bangsa karena secara tidak langsung memberikan peluang dan pintu masuk perzinahan.

Aksi yang di dukung 11 Ormas ini hanya dipersiapkan selama dua hari, baik itu konsolidasi maupun persiapan lainnnya.

Japar dari Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara mengungkapkan bahwa ia berharap Anggota Dewan untuk ikut bersuara. “Kami berharap kepada stick holder terutama Anggota Dewan Provinsi, Pusat, maupun Kabupaten Kota untuk bersuara. Nanti anak kamu akan jadi seperti itu, suka sama suka bermain berzina apa kamu rela, gunakan hati Nurani,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua FUPK Palembang, K H Umar Said mengatakan bila membuat Undang-undang Bersama dan sudah dikeluarkan akan sulit dicabut. Akan lebih baik apabila judul pada Undang-undang diganti.

Bacaan Lainnya

“Kalaupun keberatan untuk mencabut rubah, ‘Pencegahan dan Penanganan Perbuatan Zina/Mesum di Lembaga-lembaga Pendidikan yang lain.’ Karena tidak hanya perguruan tinggi anak-anak gadis SMA sudah kebanyakan Memeti, tau Memeti? Cak kegalakan,” tukasnya.

Karena baginya bukan hanya perguruan tinggi, bukan tidak mungkin disemua Lembaga Pendidikan. Baik Perguruan Tinggi, SMU, SMK, Pondok Pesantren. Bukan tidak mungkin di pondok pesantren hal ini akan terjadi. (Cece)

Pos terkait