INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, yang menjerat lima belas terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang secara virtual, dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (7/9/2022)
Kelima belas terdakwa Diantara yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika. Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.
Dalam Amar putusannya majelis hakim Mangapul Manalu SH MH menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,
“Sebagaimana diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim tidak mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan,” tegas Mangapul Manalu.
Sementara untuk dua belas terdakwa lainnya dijatukan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun denda 2 juta Subsider 1 bulan.
Selain dihukum pidana penjara majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 200 juta, dengan perhitungan uang tersebut akan disetorkan oleh terdakwa ke negara.
Ditambah lagi majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pencabutan hak Politik selama 3 tahun.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putisan tersebut.
Vonis yang diberikan majelis hakim untuk para terdakwa, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI, dalam persidangan sebelumnya untuk tiga terdakwa Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin, dituntut dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan
“Sedangkan untuk 12 terdakwa lainnya dituntut, dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp 2 juta subsider 1 bulan,” pungkas dia. (Hsyah)