Di Deportasinya WNA Asal China, Kanwil Imigrasi Sumsel Angkat Bicara

Kantor Wilayah(Kanwil) Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi Sumatera Selatan akhirnya angkat bicara terkait akan dideportasinya WNA asal China.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Kantor Wilayah(Kanwil) Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi Sumatera Selatan akhirnya angkat bicara terkait akan dideportasinya WNA asal China.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengatakan, LL(Lai Leping) melanggar izin kerja dengan bekerja di perusahaan yang berbeda.

“Kami memeriksa bahwa WNA asal China itu telah melanggar perjanjian kerja di perusahaan lain. Kita temukan di lapangan bahwa yang bersangkutan telah bekerja di CV TJA selama empat bulan,”jelasnya..

Temuan itu, telah dipantau oleh pihak Kanwil Imigrasi Sumsel selama empat bulan tepatnya di salah satu gudang distribusi milik CV TJA yang berada di Kabupaten Prabumulih Sumatera Selatan.

“Memang benar dia memiliki izin tinggal terbatas sampai dengan bulan 11 nanti tapi, itu di PT MDF (Musi Delicious Food) bukan di CV TJA. Harusnya ada tenaga kerja Indonesia kita yang mengurus pekerjaan tersebut bukan LL,” tutur Johanes.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, LL juga ternyata pernah dideportasi dari Indonesia dengan kasus yang berbeda.

“Kami menemukan bahwa LL pernah di deportasi dari Indonesia tepatnya pada tahun 2017 dengan kasus yang berbeda. Untuk ditaila nanti kita cari tahu lebih mendalam apa pelanggarannya di tahun 2017,”jelasnya.

Rencananya LL WNA asal China tersebut akan kembali oleh Kanwil Imigrasi Sumsel atas pelanggarannya.

Johanes menegaskan tetap akan mendeportasi General Manager PT MDF tersebut jika tidak memenuhi dokumen kerja yang dipinta.

“Dalam beberapa hari ini kita akan berikan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan jika tidak mengindahkan maka akan kita lakukan tindakkan tegas dengan mendepotasinya dari Indonesia,”tegasnya.

Ditempat yang sama Kadisnakertrans Sumsel Indra Bangsawan membenarkan bahwasannya LL telah melanggar izin kerja WNA yang bekerja di Indonesia.

“Pada Prinsipnya kami mendukung penuh atas kinerja Kanwil Imigrasi Sumsel dalam menindak pelanggaran WNA dan memang dalam pantauan kita terdapat ketidaksesuaian dokumen kerja dari LL, yang mana pada prakteknya WNA asal China itu bekerja diperusahaan yang berbeda tidak sesuai dengan izin kerja yang dikeluarkan perusahaan pemberi kerjanya,”ungkapnya.

Pos terkait