INDODAILY.CO, PALEMBANG – Beralasan sepinya penjualan ikan di kawasan Jakabaring, membuat pedangan ini nekat melakukan aksi penjambretan korban anak dibawah umur berinisial RVP(16), di Jalan Karang Sari, Kecamatan Gandus Palembang, beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku Taufik Hidayat (43) yang berdomisili di Jalan Aiptu A Wahab, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, harus diamankan Anggota Reskrim Polsek Gandus Palembang usai kejadian.
Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian Novalezi mengatakan, dengan modus bertanya alamat pelaku nekat melakukan aksi penjambretan terhadap korban yang terjadi di pinggir jalan.
“Disaat korbannya lengah pelaku ini melakukan aksinya dengan merampas ponsel korban merek Vivo Y31 dengan paksaan,” ujar AKP Kusyanto saat press release di Mapolsek Gandus Palembang.
Dikatakan Kapolsek, namun setelah pelaku melakukan aksinya, pelaku sempat dikejar anggota dan berakhir di daerah macan lindungan.
“Pelaku kita berhasil tangkap bersama barang bukti ponsel korban dan harus bertanggung jawab atas ulahnya tersebut dengan mendekam di balik teruji besi Polsek Gandus Palembang,” ungkapnya.
Dihadapan petugas pelaku Taufik mengatakan, bahwa ia melakukan aksinya seorang diri dengan modus bertanya alamat dengan korban dan disaat lengah, ia mengambil ponsel korban secara paksa.
“Saya nekat melakukan aksi itu karena penjualan ikan sepi. Jadi saya nekat mengambil ponsel korban,” ujar pelaku Taufik kepada Indodaily.co, Jumat (19/11/2021).
Taufik menjelaskan, bahwa usai kejadian ia dan anggota Polsek Gandus Palembang sempat kejar-kejaran hingga berakhir di daerah Mancan Lindungan.
“Sempat dikejar polisi saya, akhirnya tertangkap di daerah macan lindungan dan langsung dibawa ke Polsek Gandus Palembang,” tukasnya.(Andre).