Terkait Dugaan Pungli UPTD KIR Dishub, LSM CACA dan Lidik Krimsus ‘Geruduk’ Kejari OKI

INDODAILY.CO, OKI – Terkait dugaan pungutan liar (pungli) di UPTD KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Puluhan massa yang tergabung dari dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menggelar aksi unjukrasa (unras) dan geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Jumat (19/11/2021).

Kedua LSM tersebut yakni gabungan dari, Corporation Anti Corruption Agency (CACA) dan Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), meminta Kejari OKI untuk mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.

Koordinator Aksi, Reza Mao didampingi Hifzon Munandar mengatakan, pihaknya mendatangi kantor Kejari OKI, terkait adanya dugaan pungli di lingkungan Dishub Kabupaten OKI.

Dikatakan Reza Mao, berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan sapu bersih pungutan liar, melakukan pelanggaran peraturan dirjen perhubungan darat Nomor : KP.4413/AJ.307/DRJD/2020 tentang dimensi angkutan barang curah.

“Kami menduga kurangnya kerja maksimal dari UPTD KIR terkait pengujian kendaraan bermotor di kabupaten OKI, dalam hal pengujian over dimensi dan over loading. Karena diduga masih terdapat praktik pungli di lingkungan tersebut. Diduga yang menandatangani surat hasil uji bukan selaku kepala UPTD,” ujar Reza Mao dalam orasinya.

Bacaan Lainnya

Reza Mao menjabarkan, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membentuk tim pencari fakta (TPF), guna melakukan penelitian dan pengamatan secara cermat dan aktif terhadap proses pengujian UPTD KIR Dishub Kabupaten OKI.

“Kami juga mendesak Kejari OKI, untuk memanggil dan memeriksa kepala UPTD KIR Dishub Kabupaten OKI untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Sementara Itu, Kasi Pidsus Kajari OKI, Achmad Arjansyah Akbar SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan teman-teman CACA dan DPP Lidik Krimsus RI perwakilan Sumsel.

“Kami akan menerima laporan ataupun memberikan data-data pendukung yang diberikan oleh DPP Lidik Krimsus Sumsel.
Sesuai dengan PP 43 Tahun 2018, dan akan kami laporkan langsung kepada pimpinan,” tukasnya.(Ray).

Pos terkait