INDODAILY.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa yakni Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dengan pidana masing-masing selama 11 Tahun penjara. Keduanya yang merupakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang secara virtual, Jumat (19/11/2021).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati sumsel, berserta kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual.
Majelis Hakim mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dak kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
“Mengadili dan menjatuhkan para terdakwa yakni terdakwa Yudi Arminto, Dwi Kridayani dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara dan denda 500 juta Subsidair 4 bulan. Mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar, yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 4 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Eddy Hermanto divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 500 juta, Subsider 4 bulan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 218.000.000, yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa Syariffudin divonis dengan hukuman, 12 tahun penjara, denda 500, Subsidair 4 bulan.
“Sehingga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar, yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan,” tukasnya.(Hsyah).