Terdakwa Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin Dijatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin MF terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara, Jumat (19/11/2021).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH. MH, berserta Hakim anggota secara bergantian membacakan amar putusan untuk kedua terdakwa

Majelis Hakim juga menilai bahwa perbuatan para terdakwa I Eddy Hermanto dan terdakwa II Syarifudin, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana keduanya diatur dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

“Kedua terdakwa juga terbukti melanggar
Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya. Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim dipersidangan.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

“Mengadili dan menjatuhkan terdakawa I Eddy Hermanto dan terdakwa II Syarifudin dengan Masing-masing Pidana penjara selama 12 Tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa I Eddy Hermanto mengembalikan uang pengganti sebesar Rp218 juta.

Sementara, untuk terdakwa II Syarifudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sedangan kedua terdakwa menyatakan banding

Usai mendengarkan putusan terhadap Sidangan pun akan dilanjutkan sekitar Jam 2 Siang untuk mendengarkan pembacaan Putusan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto, Dwi Kridayani.

Diberitahukan sebelum JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara dan denda 750 juta subsider 6 bulan kurungan

“Uang penganti kerugian negara yakni terdakwa Eddy Hermanto sebesar Rp 684.000.000, Sarifudin MF dibebankan uang pengganti Rp 1.392.748.080, Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000, dan Yudi Arminto Rp 22.446.427.564,” tandasnya.(Hsya).

Pos terkait