INDODAILY.CO, PANGKALPINANG –– Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaiman Taman, Minggu (06/10/2024).
Mengatakan selama 9 bulan ditahun 2024, pihaknya telah berikan sebanyak 242 bantuan hukum gratis untuk orang atau kelompok orang miskin di Babel .dengan rincian sebanyak 203 Bantuan Hukum Litigasi dan 39 Bantuan Hukum Non Litigasi.
Bantuan Hukum Litigasi yang diberikan kepada masyarakat berupa pendampingan hukum dalam beracara baik secara pidana maupun perdata di semua tahapan peradilan. Sedangkan Bantuan Hukum non Litigasi diberikan dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan dan penyuluhan hukum.
Dalam pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin tsb pihak Kanwil Kemenkumham Babel selaku Pelaksana Bantuan Hukum bekerja sama dengan 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai pemberi bantuan hukum. Ke delapan OBH tsb telah terakreditasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional .
Untuk dapat memperoleh bantuan hukum gratis oleh OBH, syaratnya adalah
a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara;
c. Melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
Ke delapan OBH yang bekerjasama dengan Kanwil Kepulauan Bangka Belitung yakni Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung, Lembaga Perlindungan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pancasila, Hatami Koniah, Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai, Milinial Bangka Tengah Keadilan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung.
Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada kedelapan OBH tsb karena hingga saat ini penyerapan anggaran dari program bantuan hukum tsb telah mencapai 99,39 persen .”
kami juga berharap kepada pemda di Babel agar untuk terus anggarkan dana di APBD terkait bantuan hukum, sehingga lebih banyak Masyarakat dapat pelayanan hukum gratis dalam rangka akses kepada keadilan “ harap Harun Sulianto.