Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar FGD Tentang Permenkumham No 16 Tahun 2023

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Bidang Hak Asasi Manusia Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Kegiatan Diskusi Kelompok Terpusat dalam rangka Rapat Pengelolaan Data Kegiatan Evaluasi Kebijakan bertempat di Ruang Rapat Komering Kanwil setempat, Senin (5/6).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Karyadi. Dalam sambutan singkatnya, Karyadi menuturkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Kebijakan Bidang Hukum dan HAM menjadi suatu hal yang penting untuk mengolah data Kebijakan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.

“Peraturan tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat”, ujar Karyadi.

Topik terkait Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 ini menghadirkan Narasumber yaitu Dr. Muhammad Sadi Is, S.HI., M.H. selaku Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang. Muhammad Sadi menjelaskan tujuan dibentuknya Permenkumham No 16 Tahun 2023 adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan.

“Hal ini untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan”, ujar Dosen UIN Raden Fatah tersebut.

Selain itu, Sadi menerangkan tujuan lain dari Permenkumham ini ialah untuk meningkatkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan bagi narapidana dalam rangka memperoleh remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Terhadap Permenkumham No 16 Tahun 2023, Dr. Muhammad Sadi Is memberikan beberapa tanggapan terhadap substansi didalamnya.

Pertama, Permenkumham No 16 Tahun 2023 secara umum sudah memberikan perlindungan terhadap hak-hak narapidana. Selanjutnya, Permenkumham No 16 Tahun 2023 belum mengatur mengenai hak narapidana penyandang disabilitas untuk mendapatkan remisi, asimilasi, CMK, CMB, CB, dan PB. Ketiga, Permenkumham No 16 Tahun 2023 belum mengatur mengenai nasib narapidana setelah mendapatkan remisi.

Konsep ideal pemberian remisi dirumuskan oleh Sadi bahwa Remisi tidak dianggap sebagai bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat Bebas.

“Pemberian remisi perlu diperketat terutama terhadap narapidana kejahatan luar biasa dan tidak berlaku baginya restorative justice, asas diskriminatif, dan alasan karena Lembaga Pemasyarakatan yang overcrowded,” lanjut Dr Sadi.

Pada Akhirnya, pemberian revisi ditegaskan oleh Sadi bahwa harus memberikan rasa Keadilan terutama bagi masyarakat dan narapidana itu sendiri.

Kegiatan FGD tersebut ditutup dengan diskusi tanya jawab antara narasumber dan peserta untuk mengetahui fakta di lapangan agar aspek teoritis dan praktis dapat berjalan digaris yang lurus dan saling mendukung satu sama lain.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Phuput Mayasari, Staf Bidang HAM, Perwakilan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Kota Palembang, Perwakilan Universitas Sriwijaya, Perwakilan UIN Raden Fatan Palembang, dan Koppeta HAM.

Pos terkait