INDODAILY.CO, PALEMBANG – Selebgram Palembang. Al Naura Karima Pramseti (30) warga Jalan Swadaya, RT 47/13, Kelurahan Srijaya, Palembang. Dijadikan polisi sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dengan modus investasi bodong di bidang Butik Baju. Hal ini diungkapkan Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy Tambunan, di halaman Mapolsek IB I, Sabtu (15/1/2022).
“Tersangka Al Naura kemarin Jumat datang ke Mapolsek IB 1, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah dilaksanakan pemeriksaan, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hasil gelar perkara dari tim penyidik memenuhi untuk dinaikan sidik. Menaikan Al Naura menjadi tersangka,” ujar Kompol Roy, saat press release di Polsek IB I Palembang.
Dikatakan Kompol Roy, bahwa tersangka ini menawarkan dalam perjanjian bisnis pakaian atau butik, atas penawaran tersangka sehingga korban tertarik. Akan tetapi diperjalanannya, ternyata ada yang tidak sesuai harapan. Sehingga korban melapor ke Polsek Ilir Barat I.
“Untuk yang melapor baru satu korban. Ada juga korban lain melapor ke satuan lain, ada yang kami jadikan saksi, dalam kasus ini. Tersangka Al Naura juga pernah ditahan dengan kasus serupa tahun 2017,” ungkap Kapolsek.
Kompol Roy menerangkan, atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Dihadapan petugas, tersangka Al Naura mengatakan, dari sebanyak member itu cuman beberapa orang yang tidak mau diajak damai. Karena tidak mau dicicil.
“Untuk yang dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polrestabes ada, karena tidak mau dicicil. Di Polrestabes satu sudah damai, satu lagi proses. Terus yang Polda belum mendatangi panggilan,” tuturnya.
Al Naura mengungkapkan, bahwa member investasi sendiri ada 50 orang. Uangnya ia gunakan untuk jualan baju butik. Tidak untuk jalan-jalan, selain butik ia juga ada usaha lain.
“Saya pernah ditahan selama 4 bulan. tapi itu bukan investasi, itu perkara arisan (tahun 2017). Kalau untuk ikut member investasi butik itu minimal Rp10 juta,” jelasnya.
Naura mengaku menyesal statusnya sebagai tersangka, ini masalahnya uang, ia sudah membawa uang tapi ditolak. Itu yang menjadi persoalan.
“Terkait member dimaki-maki di medsos saya kesal, karena mereka menghina orang tua, anak-anak saya, suami dan keluarga saya. Karena tidak mau dicicil. Kami sudah mau mencicil, sudah membalas somasi, lawyer saya sudah mengupayakan perdamaian. Tapi mereka tetep tidak mau,” katanya.
Menurutnya, bahwa sebagian sudah ia bayarkan, ada semua bukti-buktinya.
“Kalau di Tanggerang bukan investasi, itu arisan, saya minta menagihkan kepada member. Untuk yang di Tanggerang Rp 50 juta yang di Bali Rp 60 sudah saya bayarkan,” tukasnya.