Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Tuntut Ahmad Nasuhi 15 Tahun dan Mukti Sulaiman 10 Tahun Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali mengelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa yakni Mukti sulaiman dan Ahmad Nasuhi, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Secara Virtual dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (8/12/2021).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abdul Aziz SH MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati sumsel, Iskandar membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutannya kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,Jonto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 jonto pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

“Menuntut kedua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dengan pidana Penjara selama Mukti Sulaiman 10 tahun Dan denda 750 Juta Subsider 6 bulan, dan Untuk terdakwa Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda 750 juta subsider 6 bulan,” ujar JPU Iskandar, saat bacakan tuntutan dipersidangan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Iskandar, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan pada pekan depan yakni tanggal (17/12/2021) dengan Agenda Pledoi (Pembelaan), dan sidang pun ditutup.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya itu sendiri menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.

Pos terkait