Keadilan Restorative Sebagai Wujud Pendekatan Hukum Bagi Masyarakat

Guru Besar Hukum 'HTN dan Otda' Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr H Sugianto, SH.,MH

INDODAILY.CO, JAKARTA — Restorative Justice (RJ) dalam hukum positif dan hukum islam sangat dibutuhkan untuk pendekatan penyelesaian hukum yang berdampak pada masyarakat yang mencari keadilan, Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Hukum ‘HTN dan Otda’ Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr H Sugianto, SH.,MH, pada Rabu (02/08/2023).

Prof Dr H Sugianto, SH.,MH, mengatakan bahwa problema hukum pidana tidak serta merta berproses di Pengadilan, sudah saatnya dapat di selesaikan secara pendekatan melalui Restorative Justice (RJ).

“Hal ini sudah ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan peraturan Jaksa Agung,” ujar Prof Dr H Sugianto, SH.,MH.

Prof Dr H Sugianto, SH.,MH menuturkan, bahwa kedudukan hukum Restorative dalam Peraturan Kapolri No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif dan Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

“Dengan adanya kedua aturan tersebut kedua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian dan Kejaksaan” harus sudah di sosialisasikan pada masyarakat secara utuh untuk diketahui. Karena negara sudah hadir ditengah tengah masyarakat yang berdampak hukum,” ucapnya.

Keadilan Restoratif hadir sebagai salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana, ‘Restorative dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA),’. Dalam bentuk pemberlakuan kebijakan hukum dalam perkara pidana.

Problema hukum yang dapat dikategorikan Restorative justive :
1. Tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat.
2. Tidak berdampak komplik sosial
3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa.
4. Tidak Radikalisme dan separatisme
5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam pemahaman pelaksanaan Restorative Justice sangat membantu masyarakat yg berhadapan hukum pidana. Karena tidak serta merta proses hukum pidana sampai pada meja hijau di Pengadilan dan hal tersebut dapat di selesaikan melalui Restorative justice.

Jangan Lewatkan :  Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

Menurutnya, dalam konteks politik bahwa tahun 2023 – 2024 sebagai tahun politik Persiapan dan pelaksanaan Pemilu Pilpres dan Pilleg dilaksanakan pada bulan Februari 2024 dan Politik pemilu Pilkada serentak.

“Gubernur, Bupati / Wali Kota” bulan Nopember 2024, diprediksi muncul pelanggaran dugaan kecurangan dalam pemilu. Money politik, suap, dan sebagainya, diharapkan peran Bawaslu secara hierarki bila ada dugaan atau pengaduan dapat menerapkan melalui Restorative justice dan / melalui Mediasi pemilu,” tandas Prof Dr H. Sugianto SH MH.

Pos terkait