INDODAILY.CO, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun DPRD Kabupaten atau kota sebaiknya melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 4 tahun 2023 tentang Penunjukan Penjabat (PJ) Gubernur, Pj Bupati / Pj Wali Kota.
“Disarankan tidak memaksakan kehendak usulkan Pejabat Birokrat Pemerintah Daerah (Pemda), bisa saja usulkan / mencalonkan publik figur diluar Birokrat Pemda. Bisa dari PNS Akademisi Perguruan tinggi dan TNI – POLRI,” ujar Guru Besar Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr H Sugianto, SH.,MH, kepada indodaily.co, pada Rabu (02/08/2023)
Prof Dr H Sugianto menyebut, artinya kedudukan jabatan tersebut setara JPT Pratama bagi Pj Bupati/ Pj Wali Kota, JPT Madya bagi Gubernur. Dan Unsur TNI – POLRI pangkat Kolonel / Kombes / Brigjen bagi PJ Bupati/Walikota, sedangkan Irjen – Mayjend / Komjen / Letjen bisa setara dengan JPT Madya.
Dalam PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagai implementasi Undang-undang (UU) No 5 tahun 2014 tentang ASN. Tentunya bila DPRD seleksi Calon PJ kepala daerah sebaiknya dibuka pada publik dalam penjaringan yang dapat di usulkan oleh DPRD pada Presiden melalui Mendagri.
“Layaknya open biding JPT Pratama untuk eselon dua atau Kepala Dinas (Kadis) pada Pemerintah daerah dan / Direktur pada Kementrian negara/ Lembaga negara dan Dirjen / Irjen pada kementrian / lembaga negara. Proses tersebut dilakukan dengan cara Open biding,” imbuhnya.
Kedudukan Hukum Pj Kepala Daerah itu mengisi kevakuman hukum akibat ditinggal pejabat definitif karena habis periode sisa jabatan tersebut.
Bagaimanapun, PJ Kepala Daerah itu jabatan Politis. Namun dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan dari unsur Parpol (Partai politik).
Diusulkan pada DPRD setidaknya dalam proses rekruitmen calon PJ Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati/ Walikota, dibuka pada publik atau mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yang menghasilkan tiga orang calon PJ Bupati / Walikota untuk diusulkan pada Mendagri melalui DPRD Provinsi.
“Untuk PJ Gubernur diusulkan DPRD Provinsi pada Presiden melalui Mendagri,” tandas Prof Dr H Sugianto SH MH Guru Besar Hukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon.