INDODAILY.CO, PALEMBANG – Kedapatan bawa narkotika jenis sabu, pelaku Ishak alias Sijon (48) terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Plaju Palembang.
Pelaku Sijon ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Plaju, saat ia melintas di Jalan Anwar Mangku, Lorong Sepakat V, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang, beberapa waktu yang lalu.
Kapolsek Plaju Palembang Iptu Novel Siswandi didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Wahab mengatakan, tertangkapnya pelaku Sijon bermula saat anggotanya melakukan razia hunting.
Dikatakan Novel, saat pelaku melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat pelaku mengendarai motor tanpa mengenakan masker dan helm serta gerak-gerik yang mencurigakan.
“Kemudian anggota kita menghentikan dan melakukan penggeledahan. Tersangka sempat membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu,” ucap Novel saat pers rilis di Polsek Plaju, Kamis (7/10/2021) siang.
Novel menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka membeli barang haram tersebut dari seorang bandar seharga Rp240 ribu. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Kita masih terus melakukan pengembangan. Barang bukti kita amankan sepaket kecil sabu seharga Rp240 ribu dengan berat 117 gram. Kita kenakan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 132 UU Narkotika,” katanya.
Sementara, pelaku Ishak mengatakan dirinya sudah mengkonsumsi sabu sejak satu tahun terakhir.
“Saya bekerja sebagai buruh bangunan pak sudah satu tahun ini pakai sabu. Biar enak badan,” tandasnya.(Andre).