INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melakukan penahan terhadap tiga tersangka kasus korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, Senin (14/3/23)
Kepala Kejari Palembang Johnny William Pardede SH MH melalui Kasi Intel Fandie Hasibuan SH MH,didamping Kasi Pidsus Bobby Holomoan Sirait SH MH serta tim pidsus kejari Palembang, saat konfensi Pers mengatakan, ya hari ini tepatnya senin (14/3/23) telah telah melakukan penahana terhadap tiga tersangka isisila Am (selaku PNS),TM (Suawasta), M ( selaku PNS) atas perkara dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018″Jelasnya
Bahwa penanganan perkara tersebut penyidik telah dalam perkara ini telah memiksa 33 saksi dan tiga Ahli, adapun kasus posisi perkara tersebut yang mana pada tahun 1983 Pemprop Sumsel,memiliki aset tanah yang terletak di H di Jalan Sulaiman Amin keluharan talang kelapa kecamatan alang alang lebar kota palembang
Selanjutnya pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.
Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel,diterbitkan lagi sertifikat melalui Program PTSL, Selanjutnya pada tahun 2020 BPN kota Palembang melakukan pengukuran ulang di tanah tersebut yang sudah bersetifikat hak milik atas nama perorangan yang berada ditanah Pemprov Sumsel pada tahun 2004 dengan status hak pakai.
Penerbitan hak milik ditanah Pemprov Sumsel Yang digunakan untuk penyimpanan alat berat Yang berada di keluharan talang kelapa kecamatan alang alang lebar kota palembang, pada tahun 2018 diterbitkan lagi sertifikatnya”jelasnya
Atas perbuatanya ketiga tersangka diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ,Pasal 12 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dan untuk selanjutnya ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selam 20 hari kedepan dirutan pakjo palembang
Dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar (Hsyah)