INDODAILY.CO, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan pelimpahan berkas terhadap tiga tersangka kasus korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, Ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/7/2023)
Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby H Sirait didampingi Kasi Intelijen Fandi Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya telah resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tiga tersangka tersebut diatas.
“Setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara atas nama tiga tersangka AM Lurah Talang Kelapa, M ASN pada BPN Kota Palembang dan T pihak swasta ke PN Tipikor Palembang, selanjutnya kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Fandi.
Atas perbuatan para tersangka dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.
Untuk diketahui, dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.
Kemudian dalam penyelidikan, pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL tahun 2018.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.