Kejati Sumsel Limpakan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Turap RS Kundur ke PN Klas I Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Sudah diyantakan lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melimpahkan berkas 2 tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penimbunan bangunan dan pembuatan turap pada sungai Rumah Sakit (RS) Kusta, Tahun Anggaran (TA) 2017, Senin (11/10/2021).

Dua tersangka itu yakni, Junaidi selaku Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah SH MH mengatakan, pihaknya resmi telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi proyek penimbunan turap penahanan sungai oleh PT. Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah.

Naimullah mengatakan, proyek tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar, dalam pelaksanaannya akibat dugaan tindak pidana korupsi pembangunannya hingga saat ini belum selesai sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar lebih.

“Berkas perkara dua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan hari ini, kita telah resmi melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pembangunannya hingga saat ini belum selesai. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar lebih,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.(Hsyah).

Pos terkait