INDODAILY.CO, PAGARALAM — Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali menggalakkan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual, kali ini di Kota Pagaralam.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari para pelaku usaha kreatif, budayawan, musisi dan penggiat seni se-Kota Pagar Alam dan menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya, seperti Idris dan Parlaungan Manik dari DJKI, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Sumatera Selatan Ika Ahyani Kurniati.
Pj Wali Kota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia secara langsung membuka sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Kota Pagar Alam Tahun 2023, bertempat di Gedung Balai Kota, Kota Pagar Alam, Selasa (02/11/2023).
Kegiatan diawali dengan tari sambut “Kebar”, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan laporan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Pagar Alam, M. Brillian Aristopani menyampaikan maksud pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini untuk mendukung dan menambah wawasan masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif mengenai pelindungan kekayaan intelektual milik masyarakat sekaligus promosi wisata di kota Pagar Alam.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya pelindungan KI serta mendorong inovasi dari pelaku ekonomi kreatif. Jumlah peserta kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual ini sebanyak 60 orang yang terdiri dari budayawan, penggiat seni dan pelaku ekonomi kreatif,”ujarnya.
Dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Pj Wali Kota Pagar Alam Lusapta Yudha Kurnia mengungkapkan kegiatan ini dapat menjadi wadah dalam meningkatkan pengetahuan akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang KI.
Pj Walikota Pagaralam berharap kepada para peserta sosialisasi KI untuk berinovasi dan berkreasi untuk mendapatkan KI.
“Melalui kegiatan ini mari kita ambil poin-poin penting yang disampaikan oleh pemateri dan kita aplikasikan dalam mengembangkan produk-produk ekonomi kreatif di Kota Pagar Alam,” pungkas Pj Wali Kota.
Berikutnya pemaparan materi dari narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan materi “Pelayanan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual”.
Ika Ahyani menjelaskan bahwasanya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengampu tugas 6 unit eselon I dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah salah satunya adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya Ika Ahyani Kurniati juga menyampaikan bahwa Tahun 2023 ini telah dicanangkan sebagai TAHUN MEREK, dengan salah satu program unggulan itu, Kemenkumham juga mempunyai program One Village, One Brand yang bertujuan untuk mendorong setiap daerah memiliki Merek Kolektif.
Merek Kolektif dapat dimiliki oleh Komunitas, Koperasi, Paguyuban, Perkumpulan dan Asosiasi. Permohonan pendaftaran dilampirkan dengan “Perjanjian Merek Kolektif” yang mengatur Sifat, Ciri Umum, Mutu Produk yang akan diproduksi, Pengawasan atas penggunaan, Sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan Merek Kolektif.
Ika Ahyani mengungkap bahwa proses pendaftaran merek saat ini mudah dan terjangkau. Pemohon tidak lagi harus mendatangi DJKI Kemenkumham, sebab pelayanan dilakukan secara online. Sehingga merek kolektif juga relatif lebih mudah didapatkan dibandingkan Indikasi Geografis.
Seperti diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Kemudian dilanjutkan pemaparan materi kedua dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu Subkoordinator Pemantauan dan Pengawasan IG, Idris, dengan materi “Menjngkatkan Citra dan Perekonomian Daerah melalui Indikasi Geografis” dan Pemeriksa Merek Muda, Parlaungan Manik, dengan materi “Perlindungan Merek di Indonesia” dan dilanjutkan sesi diskusi atau tanya jawab dengan peserta kegiatan sosialisasi.