INDODAILY.CO, OKI — Ditengah seruan pemerintah agar pejabat berkewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) secara periodik namun tidak berarti bagi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini, SKM.
Meskipun akhirnya dibantah dengan pengakuan sudah melaporkan, namun sejumlah bukti justru mengungkapkan sebaliknya. Dengan demikian, bisa disebut Mauliddini seolah menyanggah informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar adanya. Pun, hal ini tentunya menjadi pintu masuk sekaligus pembuktian bagi lembaga anti rasuah mengusut lebih dalam guna kepentingan publik.
Menelusuri situs resmi Komisi Penyelidikan Korupsi melalui e-Announcement, Maulidini terakhir kali melaporkan harta yang diperolehnya di awal menjabat sebagai kepala Dinas pada tahun 2021 lalu. Hal ini menunjukkan dirinya tidak melaporkan selama menjabat.
Mengabaikan pelaporan kewajiban LHKPN sebagai pejabat cukup beralasan bila mencermati harta yang dilaporkan Mauliddini tersebut. Meski harus melalui penelusuran presisi terlebih dulu, rasanya sulit untuk menjauhkan hal pelaporan ini dari nilai kepatutan. Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara dengan jabatan melekat, dirinya hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 463.898.196.
Laporan tersebut dilayangkan 31 Desember 2021 yakni pada awal menjabat. Ironisnya, sebagai pimpinan tertinggi instansi yang diberikan kuasa menggodok pendidikan dan pelatihan kecakapan aparatur, tentunya integritas bermoral melekat padanya menjadi pertaruhan tertinggi dalam melaksanakan kewajiban setiap tahun.
Sayangnya, Deni, panggilan akrab Mauliddini justru memilih sebaliknya. Selama menjabat Mauliddini justru mangkir dari kewajiban pelaporan harta kekayaan setiap tahun.
Berdasarkan dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi elhkpn.kpk.go.id, dari harta kekayaan sebesar Rp. 463.898.196, Mauliddini mengaku tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan. Sedangkan Alat Transportasi dan Mesin, Mauliddini yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Ogan Komering Ilir ini sendiri melaporkan kendaraan mobil merk Pajero Dakkar yang diperolehnya melalui hibah tanpa Akta pada tahun 2016 lalu.
Lalu, dilaporkan juga Harta Bergerak lainnya Rp. 45.000.000, Kas dan Setara Kas Rp. 35.826.342. Tidak memiliki Surat Berharga dan Harta Lainnya, dan mempunyai hutang sebesar Rp. 31.928.146.
Forum Indonesia Transparansi Anggaran Sumatera Selatan Nuniek Handayani mengutarakan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara adalah alat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
“Dengan mempublikasikan informasi tentang kekayaan pejabat negara, masyarakat dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah diambil dengan kepentingan publik yang terbaik,” katanya, Senin (12/6/2023).
Secara rinci ia menjabarkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara harus dilakukan dengan cara online melalui aplikasi e-LHKPN.
Selanjutnya, ia meneruskan, setelah pelaporan selesai, LHKPN akan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipublikasikan di website e-Announcement LHKPN KPK.
Menyinggung bantahan Mauliddini yang mengaku sudah melaporkan LHKPN melalui Aplikasi e-lhkpn dengan memperoleh tanda terima, Nuniek menyebut sebagai pembohongan publik.
“Jadi, meskipun nantinya pejabat tersebut mengaku bahwa ia telah melaporkan LHKPN, namun jika tidak terdaftar atau terverifikasi di e-Announcement LHKPN KPK, maka pelaporan tersebut dianggap belum lengkap dan pejabat itu sendiri tetap dianggap belum memenuhi kewajiban, melaporkan kekayaannya secara benar, lengkap, dan jelas,” ungkapnya.
Dia mengutarakan landasan hukum berkenaan dengan sanksi bagi aparatur yang lalai atau tidak melaporkan harta kekayaannya terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lainnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Pemberantasan Korupsi). Pasal 11 UU ini mengatur bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya.
Lalu, dilanjutkan Nuniek, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasal 21 UU ini mengatur bahwa setiap penyelenggara negara, wajib melaporkan harta kekayaannya secara benar, lengkap, dan jelas.
Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Peraturan ini mengatur secara detail tentang tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk bupati.
Dikatakan dia, jika seorang aparatur lalai atau tidak melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Dapat berupa sanksi administratif seperti pemecatan dari jabatannya atau sanksi pidana seperti penjara atau denda. Selain itu, reputasi dan karirnya tersebut juga bisa terkena dampak negatif akibat tindakan yang tidak etis tersebut. Apalagi sebagai pimpinan instansi pendidikan pelatihan yang seharusnya menjadi contoh. Bukan malah bersikap masa bodoh seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, Kepala BKPP Mauliddini menganggap informasi KPK keliru. Dirinya tetap bersikeras telah mendapatkan bukti tanda terima bahwa sudah melaporkan LHKPN.
“Saya sudah melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-lhkpn dan sudah mendapatkan tanda terima bahwa saya sebagai penyelengara negara telah memenuhi kewajiban,” terangnya.
Mengenai kendaraan Pajero yang didapatkan dari Hibah tanpa Akta, menurut Mauliddini sudah sesuai dengan input LHKPN terverifikasi. Walaupun mengenai verifikasi yang dimaksud sesungguhnya bukan spesifik pada unit kendaraan sebagai harta kekayaan melainkan laporan yang dibuat sendiri dan mendapatkan verifikasi sudah melaporkan.
Tentu bukanlah sebagai pengesahan harta kekayaan itu sendiri. Keterbukaan informasi dari KPK dengan menampilkan harta kekayaan justru meminta masyarakat aktif sebagai pengawas sekaligus verifikator atas dugaan penyimpangan perilaku koruptif.
“Untuk asal-usul kendaraan Pajero, sudah sesuai dengan input data ke e-lhkpn telah di verifikasi oleh kpk dan dibuktikan bahwa saya sebagai penyelengara negara telah memenuhi kewajiban LHKPN tanda terima,” tandasnya.