Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kabupaten OKI, 2 Terdakwa Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bacakan tuntutan untuk dua terdakwa yakni Ansilah dan Pete Subur.

Kedua terdakwa terjerat atas dugaan korupsi pembebasan lahan tol Kayu Agung-Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2016-2018 yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Kedua terdakwa dituntut dengan pidana 10 tahun penjara, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (04/07/2023).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH Tim JPU Kejati Sumsel bacakan tuntutan disaksikan oleh kedua terdakwa Ansilah dan Pete Subur.

Dalam amar tuntutannya JPU Kejati Sumsel menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.

Atas perbuatannya para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun dua terdakwa Ansilah dan Pete Subur, masing-masing dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Ansilah dan Pete Subur, dituntut masing-masing 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang.

Selain pidana penjara terdakwa Pete Subur juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sedangkan, untuk terdakwa Ansilah juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta apabila tidak bayar diganti hukuman 1 tahun kurungan.

Usai bacakan tuntutan penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pledoi (Pembelaan) yang akan dilanjutkan pekan depan.

Saat diwawancarai usai sidang Tim penasehat hukum kedua terdakwa yaitu Supendi SH MH mengatakan, menurut kami tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara terlalu zolim.

Kami juga merasa klien kami di Zalim, selama saya mendampingi terdakwa kasus korupsi belum pernah divonis setinggi ini, paling tinggi 5 tahun, ini sampai 10 tahun dituntut, kami merasa klien kami di zolimi, kami akan mengupayakan nota pembelaan,” ujar Supendi.

Kedua terdakwa di dakwah JPU Kejati Sumsel, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.

“Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar lebih,” tandasnya.

Pos terkait